SYAKHRUDDIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengetahui keberadaan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang menjadi buron tersangka kasus dugaan suap. Kasus yang sudah berumur lebih dari empat tahun ini kini disebut sudah mendapati titik terang. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, berharap Harun Masiku dapat segera ditangkap dalam waktu satu minggu ke depan.
“Saya pikir sudah, penyidik [tahu posisi Harun Masiku],” terang Alex usai rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/6). “Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap,” lanjutnya.
Penyidikan Mendalam
Penyidik KPK telah mengonfirmasi informasi terkait keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi, termasuk Advokat Simeon Petrus serta mahasiswa Hugo Ganda dan Melita De Grave. Pada Senin (10/6), KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam perkara ini. Dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik memutuskan untuk menyita handphone dan buku catatan milik Hasto. Meski sempat berdebat dengan pihak penyidik, penyitaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan Kasus
Kasus Harun Masiku bermula pada 8 Januari 2020 ketika tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh pihak lainnya. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Kasus ini terkait dengan suap untuk penetapan anggota DPR terpilih dari fraksi PDIP.
Harun Masiku memberikan uang kepada beberapa pihak untuk meloloskannya sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum sempat menjabat. Pemberian suap dilakukan beberapa kali dengan total uang mencapai ratusan juta rupiah.
Kendala Pencarian Harun Masiku
Sejak Januari 2020, Harun Masiku tercatat terbang ke Singapura dan belum kembali ke Indonesia. Spekulasi mengenai keberadaannya pun bermunculan, mulai dari dugaan ditembak mati, disembunyikan, atau bersembunyi sendiri. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bahkan menduga Harun sudah meninggal.
KPK telah memasukkan Harun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bekerja sama dengan kepolisian serta Interpol untuk menemukan Harun. Meski demikian, hingga kini keberadaan Harun masih misterius. KPK bahkan sempat mengirim tim ke negara tetangga untuk mengecek keberadaan Harun, namun hasilnya nihil.
Upaya Internasional
KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice kepada Interpol untuk memburu Harun secara internasional. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengawasi lalu lintas seseorang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Penegakan Hukum Berkelanjutan
Sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman. Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri telah menjalani hukuman penjara. Meski Harun Masiku masih buron, KPK terus melakukan upaya penegakan hukum agar kasus ini dapat segera diselesaikan.
Dengan adanya titik terang ini, publik berharap KPK dapat segera menangkap Harun Masiku dan menuntaskan kasus suap yang telah mencoreng integritas pemilu di Indonesia.
