SYAKHRUDDIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Dalam proses penahanan, kedua tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol.
Mereka ditahan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi, yang melibatkan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan penahanan ini dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK. Mereka akan ditahan selama 20 hari kerja, dimulai dari 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023, di Rutan KPK.
Pada hari sebelumnya, KPK menangkap Syahrul di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, meskipun ia seharusnya hadir untuk menjalani pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang pada hari tersebut.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan lokasi penangkapan tersebut dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Selain Syahrul dan Hatta, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, sebagai tersangka. Kasdi ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 11 Oktober, dan akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Tersangka SYL bersama Kasdi dan Hatta diduga terlibat dalam penggelapan uang sekitar Rp13,9 miliar.
Uang tersebut digunakan antara lain untuk membayar cicilan kartu kredit dan membeli mobil Alphard. Tiga dari mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
