SYAKHRUDDIN.COM – Pada Kamis malam, tanggal 21 September 2023, sebuah video viral menunjukkan seorang penumpang yang tampak ingin terlibat dalam pertikaian fisik dengan seorang petugas PT Pelni di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Video tersebut beredar di media sosial dan menyebutkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh dugaan pungutan liar (pungli) oleh petugas terhadap seorang penumpang yang hendak berangkat menggunakan KM Labobar.
Dalam video tersebut, seorang pria yang diduga merupakan penumpang kapal terlihat sangat marah dan siap menyerang petugas PT Pelni.
Namun, beberapa orang lainnya berusaha untuk menahan pria tersebut, termasuk seorang perempuan yang mencoba meredakan situasi dengan air mata yang berlinang.
Seorang saksi yang merekam kejadian tersebut menyebutkan bahwa “Orang (PT) Pelni ribut-ribut dengan masyarakat.”
Muhammad Jabir, Kepala Cabang Makassar PT Pelni, mengkonfirmasi kejadian tersebut pada Jumat, tanggal 22 September 2023.
Dia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi karena penumpang tersebut membawa barang yang melebihi batas bagasi yang diizinkan.
Barang bawaannya bahkan sampai seukuran mobil pick-up, termasuk ban motor dan daging dalam jumlah yang signifikan.
Namun, pihak PT Pelni mengaku tidak mengetahui jenis daging yang dibawa, meskipun ada dugaan bahwa itu mungkin daging babi atau rusa.
Jabir membantah tuduhan bahwa petugas PT Pelni melakukan pungutan liar (pungli) seperti yang viral di media sosial. Menurutnya, anggotanya hanya membuat tiket bagasi dengan biaya sebesar Rp 60.000, sementara penumpang tersebut hanya membayar Rp 50.000.
Kelebihan Rp 10.000 tersebut dibayarkan oleh anggota PT Pelni sebagai penggantinya karena sudah dimasukkan ke dalam aplikasi.
Dia menegaskan bahwa ini bukan tindakan pungli, melainkan bahwa biaya bagasi tersebut tidak mencukupi mengingat jumlah barang yang melebihi batas.
Jabir juga menjelaskan bahwa tindakan petugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, di mana ada aturan bahwa 40 kilogram bagasi dikenakan biaya bagasi, sementara jika melebihi 40 kilogram, biaya tambahan sebesar Rp 15.000 per kilogram akan dikenakan.
Setelah insiden tersebut, PT Pelni mengklarifikasi kasus ini kepada Polres Pelabuhan Makassar dan membuktikan bahwa ini bukanlah tindakan pungli, melainkan penumpang yang kurang membayar biaya bagasi sesuai dengan barang yang dibawa.
PT Pelni juga mengungkapkan ketidakpuasan atas pernyataan yang viral di media sosial, yang disebutkan sebagai pungutan liar, dan menekankan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan.
Kasus ini akan terus diinvestigasi oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua peristiwa yang terjadi telah dijelaskan dan ditindaklanjuti secara adil (sdn)
