SYAKHRUDDINNEWS.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan segera menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Firman Saleh, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), terhadap salah satu mahasiswinya.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui kasus ini dan akan segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA setempat.
Ratna menegaskan pentingnya memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk hak untuk melanjutkan pendidikan dan mendapatkan keadilan. Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian PPPA akan menghubungi pihak Unhas untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut secara internal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus.
“Kami prihatin dengan kejadian ini, terlebih karena kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sudah berulang kali terjadi,” ujar Ratna.
Unhas Tegas Menjatuhkan Sanksi Berat
Universitas Hasanuddin menunjukkan komitmen tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual ini. Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, mengungkapkan bahwa sanksi terhadap Firman Saleh telah ditingkatkan.
Selain skorsing selama tiga semester atau 18 bulan, Unhas juga mengusulkan pemberhentian Firman Saleh sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus dosen dari Unhas kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
“Sanksi yang biasanya hanya 12 bulan kini ditingkatkan menjadi 18 bulan. Kami juga telah mengusulkan pemberhentian terhadap yang bersangkutan sebagai ASN dan dosen, dan itu sudah disetujui oleh Rektor,” jelas Prof. Farida pada Jumat, 29 November 2024. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan beratnya pelanggaran yang dilakukan serta dampaknya terhadap korban dan reputasi institusi.
Komitmen Menciptakan Lingkungan Kampus yang Aman
Unhas berharap langkah tegas ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh dosen dan mahasiswa untuk menghormati etika akademik dan menjaga lingkungan kampus bebas dari kekerasan seksual.
Satgas PPKS Unhas juga terus mendorong upaya preventif melalui kampanye dan program pelatihan bagi dosen dan mahasiswa. Langkah ini bertujuan menumbuhkan kesadaran dan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.
Latar Belakang Kasus
Firman Saleh sebelumnya terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi tersebut. Dengan sanksi tambahan ini, Unhas menegaskan bahwa mereka tidak mentoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Kampus juga berupaya memulihkan kepercayaan civitas akademika dan masyarakat terhadap komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.
Langkah Preventif dan Penanganan
Satgas PPKS Unhas terus meningkatkan edukasi terkait kekerasan seksual melalui program pelatihan, kampanye, serta penerapan protokol pelaporan yang mudah diakses oleh seluruh civitas akademika. Upaya ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi mahasiswa dan dosen, sekaligus membangun budaya kampus yang menghormati hak asasi manusia.
Unhas berharap kasus ini menjadi momentum bagi seluruh institusi pendidikan tinggi untuk meningkatkan komitmen terhadap pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korban. Dengan penanganan yang serius dan terukur, lingkungan kampus yang aman dan inklusif dapat tercapai (sdn)