SYAKHRUDDIN.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengutuk keras segala bentuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kembali terjadi di Gang Royal, Jakarta Utara.
Sebanyak 30 perempuan menjadi korban TPPO dengan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan sebagai pemandu lagu (ladies companion atau LC).
“Kami mengungkapkan keprihatinan yang sangat dalam, terutama terhadap 30 perempuan yang telah menjadi korban TPPO,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 20 Agustus 2023, seperti yang dilansir oleh Berita Satu Jakarta.
Ratna Susianawati menegaskan bahwa insiden TPPO di Gang Royal bukanlah yang pertama kalinya terjadi.
Sebelumnya, Polri bersama beberapa pihak terkait telah berhasil mengungkapkan beberapa kasus serupa.
Ratna juga mengemukakan bahwa perempuan seringkali menjadi korban TPPO, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, padahal mereka sebenarnya hanya berjuang untuk meningkatkan taraf ekonomi mereka.
Sindikat TPPO menggunakan berbagai metode untuk menarik korban, sebagian besar di antaranya adalah perempuan, dengan tawaran pekerjaan berbayaran besar melalui proses perekrutan yang sederhana dan mudah.
Selain itu, sindikat TPPO kini juga memanfaatkan media sosial sebagai salah satu alat rekrutmen yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ratna menjelaskan bahwa kasus-kasus TPPO yang berulang di Gang Royal menunjukkan betapa rumit dan seriusnya permasalahan ini.
Ia berpendapat bahwa upaya pencegahan dan penanganan TPPO harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, terpadu, melibatkan berbagai pihak, dan berkelanjutan, dimulai dari tingkat akar rumput hingga pemerintah pusat.
Ratna menekankan bahwa komitmen yang kuat, implementasi yang nyata, sinergi, dan kerja sama berkelanjutan dari semua pihak adalah kunci dalam upaya memberantas TPPO.
“Harapan kami adalah agar semua lapisan masyarakat, dari keluarga, RT, RW, desa/kelurahan, kabupaten/kota, pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat, terutama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), semakin serius dan aktif dalam usaha pencegahan dan penanganan TPPO,” pungkas Ratna (sdn/bersat)
