
SYAKHRUDDIN.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, merespons santai gugatan yang diajukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang, terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Biar saja, kita layani secara biasa,” kata Mahfud saat dikonfirmasi pada Jumat 21 Juli 2023.
Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak akan terkecoh oleh gugatan tersebut, yang dianggapnya sebagai upaya mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin melibatkan Panji Gumilang.
Ia menyatakan bahwa aparat penegak hukum akan tetap melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pemimpin pondok pesantren Al Zaytun, Indramayu.
“Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” tegas Mahfud, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Pencarian dan Penyitaan Aset TPPU.
Pada malam Kamis (20/7), Mahfud belum secara rinci menjelaskan apakah ia telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang. Namun, ia menyatakan bahwa hal tersebut adalah hal yang mudah.
Diketahui bahwa Panji menggugat Mahfud secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut dilayangkan dengan tuntutan sebesar Rp5 triliun, atas pernyataan yang dianggap fitnah oleh Mahfud MD.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan adanya gugatan tersebut dan mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Panji masuk dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH), karena dianggap mengandung fitnah.
“Sidang dijadwalkan pada 31 Juli 2023,” tambah Zulkifli.
Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengaku belum memiliki informasi detail mengenai gugatan yang diajukan kliennya terhadap Mahfud MD.
Sebelumnya, Pondok Pesantren Al Zaytun menjadi sorotan karena diduga mengajarkan ajaran menyimpang setelah muncul video salat Id yang memperlihatkan campuran antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Akibatnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, terkait dugaan penistaan agama.
Selain itu, Bareskrim Polri juga sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mungkin terkait dengan Panji Gumilang (sdn/cnn)