
INIPASTI.COM – Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi, mengungkapkan bahwa akan segera dibahas calon pengganti antarwaktu (PAW) untuk delapan penyelenggara Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dipecat baru-baru ini. “Kami akan segera membahas dan menentukan penggantinya,” kata Faridl Wajdi.
Sebelumnya, delapan anggota PPS di Daerah Pemilihan (Dapil) Mamarita, Kota Makassar, dipecat karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Dapil Mamarita merupakan singkatan dari tiga daerah kecamatan di Kota Makassar, yaitu Mamajang, Mariso, dan Tamalate. Pengpecatan ini dilaporkan oleh Makassar Channel.
Pengumuman pemecatan tersebut dikeluarkan pada tanggal 23 Juni lalu. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Makassar.
Faridl Wajdi mengatakan, “Mereka sudah dipecat sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Makassar,” seperti yang dikutip dari laman Tribun-Timur pada Minggu 2 Juli 2023.
Faridl Wajdi juga mengungkapkan bahwa kedelapan anggota PPS tersebut tidak membantah saat diperiksa oleh Bawaslu – KPU Makassar.
“Semua unsur yang disampaikan oleh Bawaslu terbukti. Dan kedelapan anggota yang dihadirkan ini tidak membantah dan terbukti melanggar kode etik,” ujarnya.
Kedelapan orang tersebut adalah Ketua PPS Balang Baru Ahmad, Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, Ketua PPS Maccini Sombala Israq, Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim.
Sementara itu, yang lainnya adalah Ketua PPS Pa’baeng-baeng Tamalate, Suhardi Dg Rurung, Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid, Anggota PPS Parang Tambung Hardi, dan Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari, menyebutkan bahwa ada 12 orang yang diduga terlibat.
Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu, hanya delapan orang yang terbukti melanggar kode etik dan tidak netral sebagai petugas penyelenggara Pemilu.
Delapan penyelenggara Pemilu tersebut menghadiri pertemuan yang diadakan oleh seorang Bacaleg DPRD Makassar pada awal Juni 2023.
“Pertemuan itu dilakukan awal Juni lalu. Jadi para penyelenggara Pemilu ini diundang oleh bacaleg tersebut,” kata Abdillah Mustari saat ditemui di kantornya pada Selasa, 20 Juni 2023.
Abdillah Mustari menjelaskan bahwa surat pemberian sanksi sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Makassar, dan keputusan pemberian sanksi kembali ditentukan oleh KPU Makassar.
“Kami sudah menyimpulkan bahwa delapan anggota PPS ini telah melanggar kode etik dengan tidak menjaga integritas sebagai anggota PPS,” tandasnya.
Terkait sanksi yang diusulkan oleh Bawaslu kepada KPU Makassar, Abdillah menyebutkan bahwa salah satunya adalah pemecatan. “Sebagai penyelenggara pemilu, integritas adalah hal yang sangat penting. Mungkin akan diberlakukan sanksi PAW (pergantian antarwaktu),” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beberapa anggota PPS.
Suhardi Dg Rurung,S.Sos dalam perbincangannya menjelaskan, bahwa sebenarnya tidak pernah menyangka kalau pertemuan yang dihadiri, atas panggilan sahabatnya dari Ketua PPS Tanjung Merdeka, A. Burhanuddin, ungkap Suhardi Rurung.
Semula berharap ini hanya pertemuan koordinasi belaka, belakangan baru diketahui kalau kami digiring untuk bertemu dengan salah seorang kandidat bacaleg.
Akhirnya saya juga dapat getahnya, begitulah kalau masih pemula, kita ambil hikmahnya saja, masih banyak lahan pengabdian di masyarakat, tutur Suhardi Dg Rurung di Makassar (sdn)