SYAKHRUDDIN.COM – Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengkritik keputusan KPK untuk melepaskan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto.
Menurut Novel, tindakan ini tidak biasa karena KPK membebaskan keduanya setelah mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Novel mengungkapkan bahwa ia mendengar kabar bahwa administrasi penahanan untuk kedua tersangka sebenarnya sudah siap, tetapi terhalang oleh pimpinan KPK.
“Keputusan tersebut memang tidak biasa karena ada informasi yang beredar bahwa KPK/penyidik sudah menyiapkan administrasi untuk penahanan.
Artinya, segala pertimbangan baik berdasarkan fakta objektif maupun subjektif sebagaimana dimaksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan,” ujar Novel saat dikonfirmasi pada Kamis 25 Mei 2023. “Penahanan tidak dilakukan karena adanya campur tangan pimpinan,” tambahnya.
Novel, yang sekarang bergabung dengan Satgasus Polri, mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan di balik keputusan untuk melepaskan Hasbi dan Dadan.
Namun, ia tidak terkejut karena salah satu pimpinan KPK diduga kuat terlibat dalam kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
Novel juga menjelaskan pertimbangan penyidik dalam menahan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu syarat subjektif seperti tersangka melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti, dan tersangka berpotensi mengulangi tindak pidana.
“Ketika penyidik sudah menyiapkan administrasi penahanan untuk ditandatangani oleh pimpinan, seharusnya semua alasan tersebut tidak lagi menjadi isu. Oleh karena itu, jika pimpinan menolak melakukan penahanan, hal itu menjadi aneh dan mencurigakan,” ucap Novel.
“Menurut saya, ini baru terjadi sekali di KPK. Belum lagi pengalaman sebelumnya dengan mantan Sekretaris MA bernama Nurhadi yang melarikan diri,” tambahnya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebelumnya menyatakan bahwa penahanan tersangka bukanlah suatu keharusan dalam proses penyidikan sebuah perkara.
Ghufron menyatakan bahwa ia tidak khawatir para tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Hasbi dan Dadan telah dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
“Penahanan bukanlah suatu keharusan. Penahanan dilakukan sebagai tindakan paksa jika penyidik menghadapi kondisi di mana ada alasan untuk takut tersangka melarikan diri, takut barang bukti hilang, dan khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya,” kata Ghufron (sdn)
