SYAKHRUDDIN.COM – Masjid tertua di Indonesia merupakan salah satu monumen yang menjadi bukti perjalanan penyebaran agama Islam di Nusantara. Masjid ini telah ada sejak abad ke-13. Letaknya berada di mana?
Dijelaskan dalam laman Jakarta Islamic Centre, masjid tertua di Indonesia adalah Masjid Saka Tunggal Baitussalam yang terletak di Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
Masjid ini disebut Masjid Saka Tunggal karena hanya memiliki satu saka tunggal (tiang penyangga tunggal) yang berada di tengah bangunan utama masjid.
Bagian bawah saka tersebut dilindungi dengan kaca untuk melindungi tulisan tahun pendirian masjid.
Didirikan 2 Abad Sebelum Era Wali Songo
Masjid Saka Tunggal adalah satu-satunya masjid di Pulau Jawa yang dibangun jauh sebelum era Wali Sembilan (Wali Songo) yang hidup sekitar abad ke-15 hingga ke-16 M.
Masjid ini didirikan pada tahun 1288 M, sekitar dua abad sebelum Wali Songo. Bukti pendiriannya tertulis dalam prasasti yang terpahat di saka masjid tersebut.
Dalam sejarahnya, Masjid Saka Tunggal terkait dengan tokoh penyebar Islam di Cikakak bernama Mbah Mustolih, yang hidup pada masa Kesultanan Mataram Kuno.
Mbah Mustolih menjadikan Cikakak sebagai “markas” dalam syiar Islam, dan sebagai tanda itu, masjid dengan tiang tunggal tersebut dibangun. Beliau dimakamkan tidak jauh dari Masjid Saka Tunggal.
Tradisi Unik Masjid Saka Tunggal
Sebagai masjid tertua di Indonesia, Masjid Saka Tunggal memiliki keunikan tersendiri. Salah satunya adalah tradisi yang dilakukan pada hari Jumat.
Pada hari tersebut, selama menunggu waktu salat Jumat dan setelah salat Jumat, jamaah Masjid Saka Tunggal berzikir dan bersalawat dengan irama yang mirip dengan melantunkan kidung Jawa.
Tradisi ini dikenal sebagai “ura-ura” dan menggunakan bahasa campuran Arab dan Jawa.
Selain itu, Masjid Saka Tunggal Baitussalam hingga saat ini juga mempertahankan tradisi untuk tidak menggunakan pengeras suara.
Meskipun demikian, suara azan yang dilantunkan oleh empat muazin sekaligus tetap terdengar lantang dan merdu dari masjid ini.
Imam di Banyumas ini juga tidak menggunakan penutup kepala seperti yang umumnya digunakan di Indonesia, seperti peci atau kopiah, melainkan menggunakan udeng atau pengikat kepala.
Saat ini, Masjid Saka Tunggal telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya/Situs dengan nomor 11-02/Bas/51/TB/04, dan dilindungi oleh undang-undang RI No. 5 tahun 1992 dan PP Nomor 10 tahun 1993 (sdn/dtk)
