SYAKHRUDDIN.COM – Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus narkoba jenis sabu.
Teddy dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 9 Mei, majelis hakim yang dipimpin oleh Jon Saragih menyatakan bahwa Teddy Minahasa harus menjalani pidana penjara seumur hidup dan tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Hal yang memberatkan Teddy antara lain tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya, dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Selain itu, Teddy juga dinilai menikmati keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, dan telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sementara itu, hal yang meringankan Teddy Minahasa adalah karena dia belum pernah dihukum sebelumnya dan banyak mendapat penghargaan.
Teddy dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana tersebut melibatkan beberapa orang lain, termasuk AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Keenam terdakwa masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada Rabu, 10 Mei 2023.
Tuntutan jaksa penuntut umum adalah agar Teddy Minahas dihukum mati, namun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan tersebut (sdn)
