SYAKHRUDDIN.COM – Pada tanggal 8 Maret 2023, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Prof Dr I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPI) melalui jalur mandiri di Universitas Udayana tahun 2018 hingga 2020.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar di antaranya berasal dari pasal 12 huruf e.
Setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan, ditemukan pula penambahan pasal dan penambahan kerugian yang mencapai Rp334,5 miliar dari bagian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,3 triliun.
Menurut Agus, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan berperan dalam kasus tersebut.
Tim penyidik menggunakan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta surat dan alat bukti petunjuk yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan ekspose dan memeriksa tiga tersangka lain sejak Oktober 2022.
Ia menerangkan, untuk kerugian negara mencapai setidaknya Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar itu ditemukan dalam pengembangan penyidikan.
“Itu Rp105 miliar itu kita temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal yang pertama kita sangkakan Pasal 12 huruf e, itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar.
Setelah, kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan dengan alat bukti dan audit dari auditor, itu ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
“Jadi kita temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, jadi Pasal 2 dan Pasal 3, Ayat 1 pun sudah kita temukan. Jadi ada penambahan pasal dan penambahan kerugian dan penambahan tersangka,” jelas Agus.
Ia juga menyebutkan pihaknya mendapati kerugian perekonomian dalam kasus ini sebesar Rp334,5 miliar, dan dari bagian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp2,3 triliun.
“SPI itu, seluruhnya Rp334 sekian miliar, itu bagian dari BNPP yang Rp2,3 triliun. Jadi, ini memang kasusnya unik, seolah-olah ini uang dimasukkan dulu ke situ, seolah-olah semua resmi tidak ada aturan.
Dan Kita temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan,” sebut Agus.
Sebelum menetapkan I Nyoman Gede sebagai tersangka, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik telah beberapa kali melakukan ekspose dan memeriksa tiga tersangka lain sejak 24 Oktober 2022.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA (Nyoman Gede Antara),” kata Putu Agus, Senin.
Ia menerangkan, berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana, tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020.
“Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung RI yakni hukum harus tajam ke atas humanis ke bawah dan sejalan dengan perintah direktif bidang pendidikan Presiden RI agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” ujarnya.
Sejauh ini belum ada konfirmasi dari Rektorat Udayana mengenai penetapan Nyoman Gede Antara sebagai tersangka (sdn)
Blogger H.Syakhruddin.DN HP 081 2424 5938

Alhamdulillah … info diterima, matur nuwun