SYAKHRUDDIN.COM – Kadis Sosial telah memerintahkan Tagana (Taruna Siaga Bencana) bersama Satpol PP melalui bidang PRS (Pelayanan Rehabilitasi Sosial) Jumat, 10 Februari 2023.
Melalui pemantauan media, tim berhasil menangkap pasangan yang membawa 4 anak mereka, seorang pria dewasa dan dua anak laki-laki, lalu membawanya ke kantor Dinas Sosial.
Gepeng-gepeng ini kemudian dievaluasi oleh pendamping bidang PRS dan ternyata semuanya adalah warga luar, yang datang ke Kabupaten Gowa.
Kepala Dinas Sosial, Drs. H. Firdaus, S.Ag., M.Si. yang ditemui memberikan penjelasan “Sayang sekali! Ini tidak boleh dibiarkan, ujarnya
Nur Islamiah Ismail salah seorang relawan anak mengemukakan, Anak-anak yang belum berusia satu bulan sudah dibawa untuk mengemis di jalan, ini sudah melanggar UU Anak.”
Selain itu, tiga orang gepeng lainnya sengaja memakai kostum dengan ciri-ciri orang Islam, memakai baju Muslim dan menggunakan hadits tentang sedekah untuk menarik para dermawan di jalan.
Ini pasti akan memunculkan persepsi yang berbeda bagi para dermawan dan petugas yang menangani masalah ini, ungkap salah satu anggota tim razia.
Banyak hal yang menjadi kekhawatiran, seperti bahaya jika mereka terluka di jalan tanpa asuransi kesehatan dan bukan warga kabupaten Gowa.
Belum lagi status anak-anak mereka yang masih kecil sudah diajarkan untuk mengemis.
Di tempat yang sama, Kadis Sosial juga menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Balai untuk memberikan bimbingan bagi gepeng-gepeng ini.
Selain itu, mereka juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak berkeliaran melakukan aksi mereka di area Gowa lagi (sdn)
