SYAKHRUDDIN.COM – Rabu pagi, 25 Mei 2022 Pukul 08.30 Wita, rombongan Brimob bersenjata lengkap, bersama Tim Dishub, Damkar, pihak GarnisIum dan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, datang dan langsung gelar pasukan di halaman Masjid, Kantor PWI Jalan AP.Pettarani No 30 Makassar.
Informasi penyegelan atau lebih tepat disebutkan sebagai penerbitan Press Club, yang menurut Satpol PP, itu adalah Warkop, harus segera dihentikan pengoperasiannya, karena lahan yang digunakan adalah pinjam pakai yang masanya sudah berakhir, menurut versi Satpol PP.
Tim Penasehat hukum dan Pembela PWI, yang telah menunjukkan bukti-bukti keabsahan, untuk memanfaatkan lahan di Jalan AP.Pettarani No 30, merupakan hasil produk DPR Sulawesi Selatan.
Telah melalui putusan tertulis dan direstui Gubernur Sulawesi Selatan H.ZB.Palaguna, termasuk restu dari Kemendagri, sebagaimana tertuang dalam surat yang tunjukkan tim penasehat hukum kepada Kepala Satpol PP Sulsel.
Alasan berikutnya, karena masalah ini sudah dalam pembahasan DPRD Sulsel, dan kini tengah dalam proses, maka tindakan Satpol PP melakukan penyegelan dan penertiban barang-barang, yang semula mengangkut kursi-kursi dari ruang gedung utama di lantai II, lalu menurunkan dengan paksa.
Tindakan Satpol PP mendapat peringatan dari wartawan Muh. Ilyas, “Yang mana yang mau ditertibkan, aula PWI atau Press Club/Warkop PWI” ujar Ilyas dalam nada tanya Ilyas.
Kami mau tertibkan Warkop PWI, kalau begitu bukan yang di ruang aula, akhirnya kursi yang sudah terlanjur diturunkan, dikembalikan ke Lantai II, dan posisinya sudah berantakan”
Ini menunjukkan ketidak profesionalnya Satpol PP, dibawah pimpinan Mujiono, dalam menertibkan Press Club PWI Sulawesi Selatan. Lain yang ditugaskan, lain yang dieksekusi.
Upaya membuka paksa ruang Press Club, baru berhasil membuka pintu besi di sektor luar, sementara pintu kedua, yang memakai gembok dan rantai, tidak berhasil dibuka.
Sekalipun sudah beberapa kali dilakukan pencungkilan dengan linggis maupun palu-palu besi, namun tidak berhasil membuka pintu warkop yang didalamnya ada peralatan elekton dan tempat bilyar untuk para wartawan.
Kedua perangkat itu, sebagai sarana hiburan, seusai membuat berita di medianya. Semua aktifitas Satpol PP, terekam jelas di kamera para wartawan yang hadir di Kantor PWI, setelah mendapatkan info dari WA grup.
Tim penasehat hukum M. Sewang bersama pengurus lainnya, sudah berkali-kali menyampaikan penolakannya, terhadap tindakan Satpol PP. Namun Mujiono tetap pada keputusannya.
“Ini perintah Sekda Sulsel, untuk mengamankan lahan di Jalan AP.Pettarani No 30 Makassar.” tugas kami menjalankan perintah, katanya.
Ketika dimita surat tugasnya, sambil mencari stafnya yang memperlihatkan dalam bentuk PDF, Seraya menunjukkan kepada wartawan.
Lalu ditantang oleh pengurus lainnya, mana aslinya, teriak wartawati yang berdiri tidak jauh dari lokasi berdebat.
Tindakan anggota Satpol PP yang mengobok-obok spanduk Press Club PWI, merobek dan menginjak-injak di depan wartawan, ini adalah satu bentuk penghinaan profesi.
Terlebih telah mengangkut meja kursi, yang selama ini biasa digunakan tempat istirahat rekan-rekan wartawam, turut diangkut paksa ke truk yang sudah disiapkan.
“Sungguh PWI telah dipermalukan untuk kedua kalinya oleh Satpol PP” dan ini, kami tidak terima, tutur ketua Tim Penasehat Hukum PWI Sulawes Selatan.
Setelah penertiban berlalu, lalu datang ketua PWI Sulsel, H.Agussalam Alwi Hamu dan melihat kondisi Press Club, lalu memanggil pengurus harian lainnya, lalu meutuskan untuk rapat pada Hari Jumat 27 Mei 2022 bersama para Ketua PWI se-Sulsel,
Guna menentukan sikap, atas apa yang telah dilakukan Kasatpol PP Sulsel, terhadap Press Club PWI Sulsel yang menjadi panji-panji kebesaran wartawan di Sulsel.
Kesimpulan, bahwa langkah yang ditempuh Kasatpol PP dan Biro Aset Sulsel Marwan, yang hadir ke lokasi penyegelan dan penertiban, telah melanggar rambu-rambu hukum serta merusak suasana silaturahmi, yang selama ini terbangun antara pemerintah provinsi dan PWI Sulsel.
Apakah fenomena ini, merupakan arogansi Pemerintah Povinsi Sulawesi Selatan yang ingin mengambil kembali lahannya, untuk kepentingan oligarki ???
Sebenarnya masih banyak langka dialog yang bisa ditempuh, prinsip Sipakatau, Sipakalebbi dan Sipappacei, yang merupakan tradisi yang telah dijunjung tinggi oleh pendahulu kita, kini telah pupus.
PWI Sulsel, merasakan sesak atas tindakan Kasatpol PP, Mujiono atas perintah tugas dari Sekda Sulsel, Abdul Hayat Gani, kini suasana kebatinan antara Pemprov Sulsel dan PWI Sulsel, sudah terkoyak, bagaikan robeknya Spanduk Press Club yang dilakukan pasukan berseragam Satpol (***)
