SYAKHRUDDIN.COM – Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai Polda Metro Jaya melanggar etik lantaran menolak laporan yang dilayangkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Haris Azhar Cs itu melaporkan Luhut Binsar Panjaitan dan sejumlah nama yang diduga terlibat tindak pidana kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.
“Tentu penolaknya juga melanggar etik, melanggar hukum,” kata Isnur yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, saat dikonfirmasi, Kamis 24 Maret 2022, sebagaimana dilansir JPNN.
Isnur mengeklaim laporan mereka disertai bukti autentik perihal keterlibatan Luhut Binsar dalam dugaan skandal kejahatan ekonomi di Intan Jaya.
“Laporan kami bukan sekadar hasil riset, tetapi ada bukti yang cukup kuat menunjukkan adanya permainan atau skandal kejahatan ekonomi,” kata Isnur.
Isnur menilai penolakan laporan itu menunjukkan kuatnya praktik diskriminasi dalam pelayanan hukum.
“Kalau baca UU kepolisian, seharusnya tidak boleh menolak laporan. Ini bahkan laporannya ditolak,” kata Isnur.
Isnur memastikan tak patah arang untuk melaporkan Luhut Binsar.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan guna melaporkan Luhut Binsar dalam dugaan skandal kejahatan ekonomi itu.
Isnur mengaku berencana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri.
“Jadi kami sedang mempertimbangkan mengambil langkah-langkah yang lain,” kata Isnur.
Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.
“Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami,” kata Nelson di depan Gedung Ditreskrimus PMJ, Rabu malam.
Nelson mengklaim kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.
“Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana,” kata Nelson.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar.
Kedua aktivis HAM itu menjadi tersangka seusai penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara.
Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Luhut Binsar.
Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia terkait video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube. (syakh/jpnn)
