Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kedua kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) dan penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus suap penetapan Anggota DPR periode 2019 - 2024 atas PAW Anggota DPR Fraski PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia, Pihak Swasta Saeful dan Caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang SGD 40 ribu atau senilai Rp 400 juta serta bukti transfer dalam buku tabungan. Republika/Putra M. Akbar
