INIPASTI.COM – Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Sekdis PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat mengungkap sejumlah pengakuan penting di sidang kasus suap terdakwa penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu. Berikut 8 pengakuan Edy Rahmat di persidangan.
1. Edy Mengaku Diminta Gubernur Nurdin Abdullah Agar Minta Uang ke Agung Sucipto. Edy Rahmat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Anggu di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Kamis (17/6/21).
Dilansir dilaman detikcom, Edy lantas mengungkapkan bahwa 2 pekan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Februari lalu, dia dipanggil Nurdin Abdullah agar menghadap di rumah jabatan (rujab) Gubernur Sulsel. Edy mengaku disuruh Nurdin meminta uang ke Agung Sucipto.
“Itu (saat bertemu di Rujab) dia (Nurdin Abdullah) bilang, tolong sampaikan Pak Anggu siapa tahu dia bisa bantu, ini kan sudah mau Pilkada,” kata Edy saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino.
Atas perintah tersebut, Edy Rahmat mengaku langsung menemui Anggu di rumahnya di Kabupaten Bulukumba, tepatnya 3 hari usai menerima perintah Nurdin.
Anggu, kata Edy, langsung menyanggupi permintaan Nurdin meski dalam pertemuan tersebut tak pernah dibahas berapa jumlah uang yang akan diberi ke Nurdin Abullah.
“Dia (Anggu) langsung bilang sanggup,” kata Edy.
2. Edy dan Agung Sucipto Bertemu di RM Nelayan ; Pada hari OTT KPK 26 Februari 2021, Edy menemui Anggu di depan RM Makan Nelayan, Kota Makassar. Edy datang dengan sopirnya, Irfandi sekitar pukul 21.00 Wita.
Namun Edy dan Anggu tidak sampai bertemu di dalam Rumah Makan Nelayan. Anggu hanya datang menjemput Edy di rumah makan itu dan Edy ikut ke mobil Anggu.
“Saya masuk di jok tengah, bicara. Dia (Anggu) sampaikan ke saya, dana Rp 2,5 miliar dan proposal sudah ada. Suruh saya serahkan ke Pak Gubernur Nurdin Abdullah,” ungkapnya.
Edy tak langsung memindahkan uang tersebut ke mobilnya. Edy dan Anggu lebih dulu memutar ke Jalan Lamadukelleng tepatnya di depan Taman Macan dan Irfandi selaku sopir Edy mengikuti dari belakang.
Saat di depan Taman Macan, barulah sopir Anggu memindahkan koper dan ransel berisi Rp 2,5 miliar ke mobil Edy.
3. Peruntukan Duit Rp 2,5 Miliar ; Duit yang diterima Edy dari Anggu senilai Rp 2,5 miliar tersebut memiliki peruntukannya masing-masing. Rp 1 miliar 50 juta di antaranya disebut sebagai ‘uang pelicin’ untuk proposal proyek irigasi di Kabupaten Sinjai.
Sementara sisanya, Rp 1 miliar 450 juta adalah uang terima kasih kepada Nurdin untuk proyek ruas Jalan Palampang Munte Bonto Lempangan Kabupaten Sinjai.
Dalam persidangan sebelumnya, proyek yang memakai dana alokasi khusus (DAK) 2019 dengan besaran anggaran Rp 15 miliar itu memang telah selesai dikerjakan oleh Anggu.
“Uang semacam ucapan terimakasih dari Pak Agung. Terima kasih untuk proyek Jalan 2019,” ungkap Edy.
4. Sempat Hendak Terima Uang Rp 2,5 Miliar di Halaman Rujab Gubernur ; Sebelum bertemu Anggu di depan RM Makan Nelayan, Edy menyebut Anggu mau menyerahkan uang Rp 2,5 miliar di halaman belakang Rujab Gubernur. Namun Edy pun mengatakan rencana itu batal
“Kenapa nggak jadi?” tanya Jaksa kepada Edy.
Edy pun mengatakan rencana itu batal karena banyak kamera CCTV di halaman Rujab Gubernur sehingga keduanya pun sepakat bertemu di depan RM Makan Nelayan.
“Banyak CCTV-nya Pak, Pak Agung jadi mundur,” papar Edy.
5. Duit Rp 337 Juta di Rumah Edy untuk Amankan Audit BPK ; Dalam persidangan terungkap ditemukan uang Rp 337 juta yang diterima oleh Edy. Edy mengaku menerima uang Rp 337 juta itu dari kontraktor bernama Andi Kemal. Uang ini disebut Edy untuk mengamankan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .
Edy lalu mulai bercerita bahwa dia pernah bertemu dengan orang BPK yang bernama Gilang. Pertemuan itu mengungkap adanya temuan dalam proyek jalan di Kabupaten Pinrang yang dikerjakan oleh kontraktor Andi Kemal. Uang Rp 337 juta tersebut lantas disebut Edy untuk mengamankan temuan BPK tersebut.
“Menerima untuk pembayaran temuan 1 persen, jadi saya serahkan lagi ke BPK,” ungkap Edy.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Ronald Worotikan turut menanggapi fakta sidang tersebut. Ronald mengatakan, peruntukan uang Rp 337 juta tersebut masih samar-samar. Belum ada keterangan pasti apakah uang itu digunakan untuk menyuap orang BPK atau karena ada hal lainnya.
“Karena kan untuk BPK ini apa, apakah uang resmi pengembalian ke negara atau ini uang suap juga ke BPK kita nggak tahu,” kata Ronald.
“Makanya nanti dengan saksi yang lain kita lihatlah apakah benar uang untuk BPK atau memang uang yang dia terima pribadi,” imbuhnya.
6. Diminta Promosikan Pekerjaan Agung Sucipto ke Nurdin Abdullah ; Edy Rahmat ternyata sudah 16 kali disadap oleh KPK sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyadap percakapan antara Edy dan penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto.
Percakapan yang diperdengarkan di ruang sidang itu terjadi pada 7 Januari 2021.
“Di sini masih ingat pembicaraan saudara (dengan Agung Sucipto), durasi 3 menit 22 detik. Baik substansial saja, apa maksud isi pembicaraan ini dengan terdakwa Agung Sucipto,” kata Jaka KPK, Zaenal Abidin.
Menjawab hal tersebut, Edy lalu bercerita ketika proyek jalan Palampang Munte Bonto Lempangan, Kabupaten Sinjai, Sulsel, telah selesai dikerjakan dan diresmikan Nurdin Abdullah. Edy yang mendampingi Nurdin lalu ditelepon oleh Agung Sucipto yang meminta Edy melaporkan ke Gubernur Nurdin bahwa hasil pekerjaan Agung berkualitas baik.
“Kemudian ada perkataan (Agung Sucipto melalui sambungan telepon), di Palampang ki?, saya jawab masih ini, masih sama bapak (Nurdin Abdullah), ada juga Bupati Sinjai Andi Seto. Kami di situ promosi, maksudnya promosikan pekerjaan Pak Agung baik, bagus,” kata Edy.
Edy mengatakan tujuan permintaan promosi dari Agung ini supaya proyek selanjutnya, yakni ruas Jalan Palampang Munte Bonto Lempangan 1, yang menghubungkan Sinjai dan Kabupaten Bulukumba, kembali jatuh ke tangan Agung Sucipto.
7. Ada Fee 7 Persen untuk Nurdin Abdullah ; Percakapan Edy dengan Agung Sucipto lainnya yang disadap adalah percakapan lewat telepon pada 19 Februari 2021. Pada momen ini, Edy menjelaskan ke Agung bahwa untuk proyek lanjutan ruas jalan Palampang Munte Bonto Lempangan 1, menggunakan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp 23 miliar akan kembali jatuh ke tangan Agung.
“Kemudian ada fee 7 persen itu apa?” tanya Zainal.
Edy mengatakan, untuk fee 7 persen ialah bagian kesepakatan dalam proyek irigasi di Sinjai. Dalam proyek ini, Agung dan kontraktor Harry Syamsuddin sebelumnya sudah menyetor proposal.
“Fee 7 persen untuk siapa?” tanya jaksa.
Edy kemudian mengatakan fee tersebut untuk Nurdin. “Untuk Pak Gubernur, Pak,” jawabnya.
8. Ada Lagi Fee 5 Persen untuk Nurdin Abdullah ; Pada rekaman percakapan telepon lainnya, terdengar Edy dan Agung Sucipto membahas soal masih adanya fee proyek 5 persen untuk Gubernur Nurdin yang belum dibayarkan Agung Sucipto.
Di percakapan itu Agung Sucipto menyampaikan ke Edy bahwa fee untuk Nurdin Abdullah dari proyek ruas Jalan Palampang Munte Bonto Lempangan 1 senilai Rp 1,5 miliar sudah siap.
“Fee 5 persen itu diserahkan juga?” kata Zainal.
Edy mengatakan belum menyerahkan karena belum menerima uang tersebut dari Agung. Dia mengatakan, seandainya tak ada OTT KPK maka fee tersebut sedianya akan diserahkan ke Nurdin paling lambat pada April 2021 di mana batas waktu pengerjaan proyek tersebut memang telah berakhir.
“Mungkin selesai pekerjaannya April (fee 5 persen diserahkan ke Nurdin),” ungkap Edy (syakhruddin)