SYAKHRUDDIN.COM – Megawati Soekarnoputri menurut rencana akan mendapat gelar profesor kehormatan atau guru besar tidak tetap dari Universitas Pertahanan. Dilansir dilaman Detiknews, Pengukuhan profesor kehormatan ilmu pertahanan bidang kepemimpinan strategik ini akan digelar pada sidang senat terbuka Jumat (11/06/21) siang.
Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian mengatakan mengatakan, sidang senat akademik Unhan telah menerima hasil penilaian Dewan Guru Besar Unhan atas seluruh karya ilmiah Megawati Soekarnoputri.
Karya ilmiah itu merupakan syarat pengukuhan menjadi profesor kehormatan. Pemberian gelar profesor tersebut juga terkait dengan kepemimpinan Ketua Umum PDIP itu dalam menghadapi krisis multidimensi di era pemerintahannya.
“Unhan RI mencatat keberhasilan Megawati saat di pemerintahan dalam menuntaskan konflik sosial seperti penyelesaian konflik Ambon, penyelesaian konflik Poso, pemulihan pariwisata pasca bom Bali, dan penanganan permasalahan TKI di Malaysia,” ujar Amarulla.
Sebenarnya tak hanya Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mendapat gelar tersebut di akhir masa jabatannya sebagai presiden pada Juni 2014 lalu dari Unhan. SBY saat itu dikukuhkan menjadi profesor bidang Ilmu Ketahanan Nasional.
Saat pengukuhannya di kawasan Indonesia Peace and Security Center, Sentul, Jawa Barat, SBY menyampaikan pidato berjudul “Perdamaian dan Keamanan dalam Dunia yang Berubah: Tantangan Penyusunan Grand Strategy bagi Indonesia”.
Pemberian gelar profesor kehormatan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.
Disebutkan di Permendikbud tersebut bahwa seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi profesor/guru besar tidak tetap.
Lantas, apa saja syarat untuk menjadi Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap?
Dalam Permendikbud nomor 40 tahun 2012, Pasal 1 menyebutkan bahwa:
– Ayat (1) Seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.
– Ayat (2) Pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah
mendapat persetujuan senat.
Masih dari Permendikbud tersebut, dalam Pasal 2 disebutkan:
Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Selain itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 154/E/KP/2013 tentang Guru Besar Tidak Tetap. Pemberian gelar profesor kehormatan menurut surat itu untuk menghargai dan mengakui ilmu yang tumbuh di dalam lingkungan profesi, karier, atau masyarakat.
Surat tersebut juga menyebutkan
1. Seseorang yang dicalonkan menjadi guru besar tidak tetap bukan berasal dari kalangan akademisi
2. Mempunyai karya yang sifatnya “tacit knowledge” dan berpotensi dikembangkan menjadi “explicit knowledge” di perguruan tinggi serta berguna bagi kesejahteraan manusia
3. Diajukan oleh perguruan tinggi setelah rapat senat perguruan tinggi kepada menteri dengan melampirkan karya-karya yang bersangkutan
Aturan-aturan di atas juga mengatur seorang profesor kehormatan atau guru besar tidak tetap juga tidak punya tuntutan untuk kerja penuh waktu dan tidak memiliki beban kerja dosen.
Selain itu nantinya tidak ada batas pensiun bagi Megawati Soekarnoputri ketika telah menerima gelar profesor kehormatan. Hanya saja, ia tidak mendapat tunjangan (syakhruddin)