SYAKHRUDDIN.COM –Â Tersangka kasus jual beli Pulau Lantigiang, Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Asdianti mengaku belum bisa pulang dari Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) ke Republik Indonesia (RI) karena positif Corona (COVID-19).
Asdianti sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) akibat dua kali mangkir dari panggilan polisi. Asdianti mengatakan, dia tak memenuhi dua kali panggilan penyidik dengan alasan yang berbeda. Dia menegaskan tak ada maksud tak memenuhi panggilan penyidik tersebut.
Dilansir dilaman Detiknews, “Kepolisian tahu bahwa saya berada di Dubai panggilan pertama. Panggilan kedua saya tidak bisa pulang karena positif COVID-19,” kata Asdianti kepada detikcom, Jumat (30/4/21).
Oleh karena dua alasan tersebut, Asdianti menganggap upaya kepolisian memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang terkesan memaksakan.
“Pihak kepolisian memasukkan saya DPO dan menuduh saya sebagai tersangka itu sangat memaksakan,” kata Asdianti.
Kesan memaksakan tersebut karena baik Asdianti maupun kuasa hukumnya cukup aktif koperatif dengan penyidik.
“Banyak kasus-kasus lain di Selayar dan tersangka lain yang tidak dimasukkan di DPO, kenapa dengan saya?,” katanya.
Saat disinggung kapan kembali ke Indonesia, Asdianti mengaku belum bisa menjawabnya karena masih memantau situasi pandemi.
“Kapan saya pulang ke Indonesia saya belum bisa jawab karena situasi COVID-19 masih dalam tingkat tinggi,” kata Asdianti.
Seperti diketahui, Asdianti ditetapkan menjadi tersangka karena diduga punya peran penting dalam kasus jual-beli Pulau Lantigiang. Di antara perannya, dia turut menjadi bagian dari upaya kongkalikong dengan Kasman, selaku pihak penjual, dalam memalsukan akta kepemilikan lahan Pulau Lantigiang.
Pada prosesnya, Polres Selayar kemudian bersurat ke Kantor Imigrasi Makassar agar berkoordinasi dengan Dubes RI di Dubai untuk segera memulangkan Asdianti ke RI.
“Sudah minta copy surat permintaan Imigrasi untuk Asdianti dipulangkan dari Dubai, bisa kalau dia terlibat hukum,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat ditemui detikcom di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (21/4/21).
Surat permintaan deportasi itu keluar karena Asdianti dinilai tidak kooperatif setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jual-beli Pulau Lantigiang. Dia juga dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) karena 2 kali mangkir dari panggilan polisi.
“Pernah dipanggil 2 kali sebagai tersangka kemudian tidak menghadiri, kemudian dia dijadikan DPO. Kemudian karena keberadaannya katanya di Dubai, Uni Emirat Arab, maka dikirim surat ke Imigrasi (untuk dideportasi),” katanya (sumberdetikcomjakarta)