SYAKHRUDDIN.COM – Jaksa Agung Burhanuddin menjatuhkan hukum disiplin tingkat berat kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatum) Chaerul Amin, dengan dibebastugaskan dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan wewenang.
Dilansir dilaman detikcom, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (30/4/21), mengatakanm, pembebastugasan Sesjamdatum tersebut tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.
“Pembebasan dari jabatan struktural terhadap CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Leonard.
Leonard menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor CA (Sesjamdatum) yang sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu “menyalahgunakan wewenang”.
Disiplin, Menimbang LHP Inspeksi Kasus dimaksud, lanjut Leonard, telah dikeluarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia tentang penjatuhan hukuman disiplin terhadap CA sejak 27 April 2021, seperti yang tertuang di atas.
Leonard tidak memerinci kasus apa yang membelit Sesjamdatum tersebut hingga diberi sanksi berat.
Sejak dijatuhkan sanksi tersebut, kata Leonard, Chaerul Amin tidak lagi mengampu jabatan apa pun di Kejagung selama dua tahun.
Setelah dua tahun, Chaerul Amin bisa kembali diberi jabatan struktural atas persetujuan Jaksa Agung.
“Selanjutnya, dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata Leonard (sumberdetikcomjakarta)