SYAKHRUDDIN.COM – Pendaftaran BPJS Kesehatan semakin mudah. Bahkan kamu bisa mendaftarnya dari rumah saja.
Cara mendaftar BPJS Kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:
1. Download dan instal aplikasi Mobile JKN
2. Klik daftar dan pilih Pendaftaran Peserta Baru
3. Klik Saya Setuju jika sudah membaca ketentuan sebelum melakukan pendaftaran
4. Masukkan NIK atau E-KTP dan kode Captcha pada tempat yang tersedia, lalu klik Selanjutnya
5. Layar gadget akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan, kemudian klik ‘selanjutnya’
6. Masukkan data diri sesuai E-KTP lalu klik ‘selanjutnya’
7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan faskes gigi yang mudah diakses
8. Masukkan alamat email aktif lalu klik Simpan, kemudian sistem JKN akan mengirim nomor verifikasi lewat email
9. Nomor verifikasi yang sudah terkirim disalin ke Mobile JKN dan selanjutnya tampil data peserta yang didaftarkan
10. Selain nomor verifikasi, peserta juga menerima nomor virtual account yang digunakan untuk bayar premi BPJS Kesehatan.
Baca juga:
Daftar Calon Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Lalu berapa iuran BPJS Kesehatan?
Dilansir situs BPJS Kesehatan, iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan mengacu pada Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya), peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah:
a. Sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Khusus untuk kelas III, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35 ribu. Pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu.
b. Sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Demikian cara daftar BPJS kesehatan online. Siapkan uangnya tiap bulan ya!