SYAKHRUDDIN.COM – Buron yang merupakan pemasok senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Intan Jaya bernama Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau (25) ditangkap pada Senin (4/1/21).
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menuturkan bahwa Nataniel buron sejak Januari 2020. Dia kemudian ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, Jayapura, Papua sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan itu, kata dia, berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02-a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.
Dilansir dilaman CNN. “Dilakukan penangkapan terhadap DPO (daftar pencarian orang) atas nama Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau anggota KNPB Intan Jaya sekaligus jaringan pencari Senpi dan Amunisi untuk KKB Intan Jaya,” kata Kamal saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/21).
Kamal menerangkan bahwa Nataniel merupakan warga Dok VII Atas Kota Jayapura, dia pun saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Papua.
Dalam perkara ini, Nataniel diduga terlibat dalam transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire pada 25 Januari 2020.
“Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000. Sedangkan Naftali Tipagau berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam,” ujarnya.
Pada 12 November 2020, dia melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan pria bernama Lingkar di Kabupaten Nabire. Saat itu Lingkar berhasil ditangkap, sedangkan Naftali Tipagau Kembali melarikan diri.
Menurutnya, Nataniel selama ini terlibat aktif dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dengan jabatan sebagai Sekretaris Umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana yang berisi ‘secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak’
“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya (syakhruddin)