SYAKHRUDDIN.COM – Front Pembela Islam (FPI) dilarang. Tak boleh berkegiatan, karena menurut pemerintah tak punya legal standing sebagai organisasi. Atribut di markas Petamburandan daerah-daerah diturunkan. FPI kini berganti nama jadi Front Persatuan Islam.
Seperti yang deklarasi yang digaungkan di Banten. Mereka kini menamakan diri Front Persatuan Islam. Deklarasi dipimpin KH Abuya Qurthubi Jaelani. Kegiatan itu juga diikuti sejumlah pendukungnya.
Sebelumnya para pentolan FPI, Munarman hingga Sabri Lubis menyebut FPI jadi Front Persatuan Indonesia. Hal itu tertulis dalam keterangan yang dibuat oleh kepengurusan FPI.
Dilansir dilaman detiknews, Selepas pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam atau FPI, para pentolan di organisasi kemasyarakatan (ormas) itu memilih bersalin rupa dengan nama Front Persatuan Islam.
Namun pemerintah tidak ambil pusing akan hal itu. Awalnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan perihal keputusan pelarangan FPI.
Mahfud didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kapolri Jenderal Idham Azis, hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” tegas Mahfud Md pada Rabu, 30 Desember 2020.
Berikut isi ketetapan dalam surat keputusan bersama terkait pelarangan kegiatan FPI:
Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
2. Front Pembela Islam sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman-ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam
5. Meminta kepada masyarakat;
a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
6. Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020.
Setelahnya Munarman yang merupakan salah satu tokoh di FPI bersama sejumlah orang mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq.
Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega (syakhruddin)