SYAKHRUDDIN.COM, JAKARTA – Jaksa Pinangki Sinar Malasari tengah menjadi sorotan. Ia diduga pernah bertemu dan bahkan foto bersama buron Djoko Tjandra.
Atas kasus dugaan tersebut, harta kekayaan wanita yang pernah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung ini pun jadi sorotan. Kira-kira bagaimana isi garasinya ya?
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimuat di situs KPK. Pinangki Sinar Malasari terakhir kali menyampaikan data pada 31 Maret 2019. Total kekayaannya mencapai Rp 6.838.500.000 (Rp 6,8 miliaran).
Dilansir dilaman detikoto, Harta kekayaannya itu terbagi atas Tanah dan Bangunan senilai Rp 4 miliar, kas dan setara kas Rp 200 juta, dan alat transportasi dan mesin Rp 630 juta.
Isi garasi Pinangki terbilang beragam modelnya. Dari yang merakyat hingga kalangan kelas pejabat.
Oke, mobil pertama yang terdaftar ialah sedan merek Nissan Teana tahun 2010 yang ditaksir Rp 120 juta. PT Nissan Motor Indonesia (NMI) resmi meluncurkan sedan yang bertarung dengan Toyota Camry, Honda Accord, dan Mazda 6.
Mobil ini dirilis ke pasar Indonesia sedari tahun 2009. Meski saat ini Teana sudah menghilang dari situs resmi Nissan.
Lanjut mobil kedua yang tercatat dimiliki Pinangki ialahToyota Alphard tahun 2014 yang ditaksir seharga Rp 450 juta. Alphard dikenal sebagai mobil premium yang akrab dengan para selebriti hingga para pejabat negeri ini.
Lalu mobil terakhir yang didaftarkan Pinangki ialah kembaran mobil sejuta umat, Daihatsu Xenia lansiran tahun 2013 yang ditaksir Rp 60 juta.
Karena dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Pinangki dibebastugaskan dari jabatannya.
“Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Artinya dinon-job-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Hari menyebut Pinangki terbukti melanggar disiplin. Yaitu, sebut dia, dengan pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra (sumberdetikotojakarta)