SYAKHRUDDIN.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, belakangan menjadi sorotan media. Pasalnya, mantan Kapolda Sumsel itu diketahui mengendarai helikopter untuk kunjungannya di Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Atas kejadian tersebut, Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan dalam penanganan Dewan Pengawas KPK.
Pemeriksaan Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Komjen Firli Bahuri masih bergulir.
Ketua KPK itu dilaporkan karena diduga bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter mewah.
Hingga kemarin Firli masih enggan berkomentar panjang terkait laporan itu.
Saat dihubungi Tribunnews.com, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengaku hanya fokus bekerja.
“Saya hanya kerja dan kerja,” kata Firli saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/6/2020). Firli juga enggan menanggapi aduan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK tersebut.
Namun, ia mengaku juga diadukan saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Kendati demikian, Firli lagi-lagi enggan menjelaskan lebih rinci atas pernyataannya tersebut.
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah berkomunikasi soal Firli terkait dugaan bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter mewah.
Menurut Alex, Firli memang menyewa heli tersebut. Hal itu terjadi saat Firli berangkat dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Firli berada di Baturaja dalam rangka cuti. Alex menyebut Firli hanya cuti selama satu hari. Sementara jarak Palembang dan Baturaja cukup jauh.
Sehingga, menurut Alex, Firli memutuskan menyewa helikopter guna mempersingkat waktu.
“Kemarin itu memang yang bersangkutan kan cuti ke Baturaja, kabarnya kan yang bersangkutan naik helikopter dan itu memang bayar,” kata Alex usai membagikan masker di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
“Terlepas, ya, apa pun pendapat masyarakat, tapi dari sisi efisiensi waktu itu yang dia pertimbangkan karena cuti cuma satu hari,” sambung dia.
Meski demikian, Alex enggan berkomentar lebih lanjut soal pemeriksaan Dewas KPK. Sebab, hal tersebut merupakan ranah Dewas KPK.
Di sisi lain Dewas KPK mengatakan telah memeriksa Firli atas laporan dugaan melanggar kode etik karena menaiki heli mewah.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan Firli diperiksa pada Kamis (25/6/2020).
Namun Syamsuddin tak merinci materi pemeriksaan terhadap Firli.
“Sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh Dewas. (Pemeriksaan) Kamis kemarin,” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Anggota Dewan Pengawas lainnya yakni Albertina Ho menyatakan pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Firli terkait gaya hidup mewah sebagaimana laporan masyarakat.
“Ini kan masih mengumpulkan bukti-bukti. Nanti setelah itu baru diperiksa bukti-bukti itu oleh Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan,” katanya.Firli Bahuri, ketua KPK 2019-2023 (Tribunnews)
Adapun Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, mengaku telah membentuk tim untuk mengidentifikasi fakta sebenarnya terkait laporan tersebut.
“Dewas sudah tugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta lebih lanjut. Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya,” ucapnya.
Sebelumnya, Firli dilaporkan ke Dewas KPK oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman membuat dua laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli.
Pertama soal ketidakpatuhan atas protokol kesehatan dan kedua soal gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
Firli diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam poin 27 aspek integritas Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Aturan itu berbunyi: “Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (27), Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi”
“Hari ini MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan Helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020,” kata Boyamin beberapa waktu lalu.
MAKI menduga sikap Firli telah melanggar kode etik KPK, yakni terkait larangan bergaya hidup mewah. Sebab menurut MAKI, perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil.(tribun network/ham/dod)
02:26Era New Normal: Ingin ke Salon saat Pandemi? Ikuti Langkah-langkah Aman Ini!
Ketua KPK, Firli Bahuri terlihat menunggangi helicopter saat perjalanan di Sumatera Selatan (Dokumentasi MAKI)
“Saya hanya kerja dan kerja,” kata Firli saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/6/2020). Firli juga enggan menanggapi aduan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK tersebut.
Namun, ia mengaku juga diadukan saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Kendati demikian, Firli lagi-lagi enggan menjelaskan lebih rinci atas pernyataannya tersebut.
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah berkomunikasi soal Firli terkait dugaan bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter mewah.
Menurut Alex, Firli memang menyewa heli tersebut. Hal itu terjadi saat Firli berangkat dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Firli berada di Baturaja dalam rangka cuti. Alex menyebut Firli hanya cuti selama satu hari. Sementara jarak Palembang dan Baturaja cukup jauh.
Sehingga, menurut Alex, Firli memutuskan menyewa helikopter guna mempersingkat waktu.Ketua KPK, Firli Bahuri terlihat menunggangi helicopter saat perjalanan di Sumatera Selatan (Dokumentasi MAKI)
“Kemarin itu memang yang bersangkutan kan cuti ke Baturaja, kabarnya kan yang bersangkutan naik helikopter dan itu memang bayar,” kata Alex usai membagikan masker di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
“Terlepas, ya, apa pun pendapat masyarakat, tapi dari sisi efisiensi waktu itu yang dia pertimbangkan karena cuti cuma satu hari,” sambung dia.
Meski demikian, Alex enggan berkomentar lebih lanjut soal pemeriksaan Dewas KPK. Sebab, hal tersebut merupakan ranah Dewas KPK.
Di sisi lain Dewas KPK mengatakan telah memeriksa Firli atas laporan dugaan melanggar kode etik karena menaiki heli mewah.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan Firli diperiksa pada Kamis (25/6/2020).
Namun Syamsuddin tak merinci materi pemeriksaan terhadap Firli.
“Sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh Dewas. (Pemeriksaan) Kamis kemarin,” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Ketua KPK, Firli Bahuri terlihat menunggangi helicopter saat perjalanan di Sumatera Selatan (Dokumentasi MAKI)
Anggota Dewan Pengawas lainnya yakni Albertina Ho menyatakan pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Firli terkait gaya hidup mewah sebagaimana laporan masyarakat.
“Ini kan masih mengumpulkan bukti-bukti. Nanti setelah itu baru diperiksa bukti-bukti itu oleh Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan,” katanya.Firli Bahuri, ketua KPK 2019-2023 (Tribunnews)
Adapun Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, mengaku telah membentuk tim untuk mengidentifikasi fakta sebenarnya terkait laporan tersebut.
“Dewas sudah tugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta lebih lanjut. Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya,” ucapnya.
Sebelumnya, Firli dilaporkan ke Dewas KPK oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman membuat dua laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli.
Pertama soal ketidakpatuhan atas protokol kesehatan dan kedua soal gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.Ketua KPK, Firli Bahuri terlihat menunggangi helicopter saat perjalanan di Sumatera Selatan (Dokumentasi MAKI)
Firli diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam poin 27 aspek integritas Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Aturan itu berbunyi: “Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (27), Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi”
“Hari ini MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan Helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020,” kata Boyamin beberapa waktu lalu.
MAKI menduga sikap Firli telah melanggar kode etik KPK, yakni terkait larangan bergaya hidup mewah. Sebab menurut MAKI, perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil (berbagaisumber)