SYAKHRUDDIN.COM, JAKARTA – Kehadiran kerajaan ‘King of The King’ semakin memperpanjang deretan kerajaan fiktif yang bermunculan akhir-akhir ini.
Namun, ada yang sedikit berbeda dari kerajaan fiktif yang satu ini.Setelah membuat heboh, terungkap jika pemimpinnya yang bernama Dony Pedro adalah seorang anggota TNI aktif.
Kini, proses hukum untuk sang pemimpin yang disebut sebagai presiden King of The King pun dilakukan.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa ungkapkan kekecewaan, personel TNI asuhannya yang masih aktif, berani-beraninya bermanuver, mengklaim sebagai Presiden kerajaan fiktif King of The King.
Baginya, ia mempermalukan institusi TNI dan tetap akan diproses sesuai mekanisme.
Jenderal Andika mengaku kecolongan ada prajuritnya menipu warga masyarakat dengan embel-embel atas nama kerajaan.
Geramnya Jenderal Andika Perkasa saat tahu ada anggota TNI AD terlibat dugaan penipuan melalui kerja. Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal Andika Prakasa mengaku kecolongan saat mengetahui bahwa Dony Pedro adalah anggota TNI aktif.
Sebagaimana diketahui, Dony Pedro belakangan menyebut dirinya sebagai Presiden King of The King dari kerajaan fiktif.
“Kami juga baru tahu, kami merasa juga kecolongan, tapi itu tanggung jawab saya,” kata Jenderal Andika Perkasa sekaligus eks Komandan Paspampres kepada wartawan seusai menghadiri peresmian patung Soekarno di Kompleks Akmil, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (7/2/2020) sore.
Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, Dony Pedro merupakan perwira berpangkat letnan satu yang bertugas di Pusat Persenjataan Infanteri di Bandung.
Dony Pedro juga telah ditahan sejak 31/1/2020 di Polisi Militer Kodam III/Siliwangi Bandung.
“Sudah kita tahan sambil melakukan proses hukum, tidak akan kita lepas,” kata menantu tokoh intelijen dan militer AM Hendropriyono tersebut.
Tindak Pidana Penipuan, Jenderal Andika Perkasa menyatakan, dari hasil investigasi oleh TNI, kasus ini mengarah pada tindak pidana penipuan.
Pihaknya juga menelusuri keterlibatan pengikutnya yang diduga dari kalangan sipil.
“Kami kawal bener sehingga proses hukum ini dalam hal penegakan KUHP militer itu benar-benar memberikan rasa keadilan kepada korban-korban penipuan,” tutur Jenderal Andika Perkasa.
Ia mengaku, adanya kasus ini menjadi sebuah evaluasi bagi satuannya.
Pihaknya berharap agar masyarakat tidak segan memberikan infomasi terkait personelnya yang menyimpang dari hukum dan norma.
“Ya, ini satu evaluasi seperti saya bilang tadi, kami kecolongan dan kami pasti akan terus memperbaiki.
Justru info-info dari masyarakat ini, kita butuhkan sehingga kita bisa tahu lebih dini jangan sampai terlanjur bablas seperti Letnan Satu D,” katanya.
Sedangkan proses hukum Dony Pedro sebagai tersangka akan ditangani oleh pihak TNI.
“Kalau di polisi saksi, tapi yang menangani tersangka kan TNI, di POM,” ujar dia.
Kendati demikian, polisi mengaku akan berkoordinasi dengan TNI bila membutuhkan keterangan Dony Pedro.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigjen Candra Wijaya menuturkan, Dony Pedro tengah menjalani proses hukum melalui pengadilan militer atas dugaan tindak pidana penipuan.
Menurut Candra, Dony Pedro sudah mulai menjalani proses hukum sejak Jumat (31/1/2020).
“Yang bersangkutan sudah mulai menjalani proses hukum sejak tanggal 31/1/2020 di Pomdam III/Siliwangi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan,” kata Candra (intisari)