SYAKHRUDDIN.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 13 tersangka terkait kasus pabrik pembuatan ganja sintetis atau gorila yang dijual lewat media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menuturkan pengungkapan pabrik gorila itu berlangsung selama dua pekan. Para tersangka, lanjutnya, diringkus di berbagai wilayah.
“Ada
enam TKP sejak 27 Januari lalu, ada 13 tersangka yang diamankan, satu lagi
DPO,” kata dia, dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2020).
Dijelaskan Yusri, tersangka pertama yakni berinisial RS diringkus di Jakarta
Barat pada 27 Januari. Setelahnya, tersangka FH dan FD ditangkap di sebuah
apartemen di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Malam
harinya, polisi menangkap tersangka NT dan NW di Kampung Tengah, Kramat Jati,
Jakarta Timur.
Penangkapan kembali berlanjut di hari berikutnya. Polisi meringkus PRY di
Bekasi dan meringkus MA, IL, serta RR di Setiabudi, Jakarta SelataN.
Sementara itu, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur membekuk komplotan produsen sekaligus pengedar ganja sintetis di salah satu apartemen di Surabaya.
Dalam operasi itu, polisi meringkus empat orang di apartemen yang mereka sewa sejak September 2019 lalu. Saat diringkus, mereka sedang pesta sabu.
Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Rahmat Fanani Eko, mengatakan penggerebekan bersama Polda Jatim di Surabaya ini merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus pengedaran ganja sintetis di Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Mereka yang di Surabaya ini memasok untuk pengedar ganja sintetis di Jakarta,” ujar Fanani, di Surabaya, Jumat, (7/2/2020).
Dalam
penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja
sintetis seberat 4,8 kilogram yang siap dipaketkan, alat produksi, serta zat
kimia lainnya seperti alkohol, perasa, pewarna makanan.
Fanani menyebut, ganja sintetis ini terbuat dari tembakau jenis gayo, yang
kemudian oleh para tersangka diracik dengan zat-zat kimia bercampur alkohol
70-80 persen.
“Ganja itu dicampur dengan cara dihamparkan. Lalu disemprot dan
dikeringkan, sehingga menjadi ganja sintetis. Zat kimia yang kami amankan ada
alkohol 70-80 persen,” katanya.
Empat tersangka yang diamankan adalah ARN, MNH, RTF, dan WA. Untuk
peredarannya, kelompok produsen ini memasarkannya secara daring melalui media
sosial seperti Line dan Instagram.
“Mereka para pembeli ini pesan dari online. Kemudian dikirim
lewat jasa pengiriman. Kodenya ‘tembakau enak’,” kata Fanani.
Saat mengirimkan barang haram tersebut, pelaku juga mengelabui pihak jasa
pengirim dengan melakukan kamuflase kemasan ganja sintetis ini lewat modus
dimasukkan ke dalam paket pakan burung.
Wadirreskoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi mengatakan berdasarkan keterangan
pelaku efek ganja sintetis lebih berbahaya karena dibuat dari bahan kimia.
“Jadi ganja sintetis ini lebih berbahaya, karena tadi kita temukan bahan
pembuatannya dengan alkohol 80 persen dan alkohol 70 persen, beserta zat kimia
lainnya. Serta kami temukan zat esensial lainnya,” ujar dia.
Nasriadi
mengatakan, barang haram ini dijual dengan harga yang bervariasi mulai dari
kemasan 100 gram Rp2 juta, 25 gram Rp600.000 dan kemasan paling kecil Rp400.000.
“Pasar terbesar mereka di Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Makassar,”
ucap Nasriadi.
Salah satu tersangka, ARN mengaku telah memproduksi dan mengedarkan ganja
sintetis dari apartemen tersebut karena perintah seorang yang disebutnya
sebagai ‘bos besar’.
“Baru mulai September tahun lalu. Saya diperintah oleh bos besar untuk
mengemas ganja-ganja ini, dengan upah Rp100.000 perkemasan baik besar maupun
kecil,” kata Aisul.
Aisul mengungkapkan bahan baku tembakau jenis gayo ini dipasok dari
Cianjur. Tembakau tersebut lalu diproduksi dan dikemas di Surabaya (detiknews)