SYAKHRUDDIN.COM,JAKARTA – KPK menjerat seorang Komisioner KPU terkait transaksi suap. Komisioner KPU yang ditangkap KPK itu adalah Wahyu Setiawan.
“Iya tadi siang KPK ada kegiatan OTT kepada
yang diduga seorang Komisioner KPU berinisial WS,” ucap Wakil Ketua KPK
Nurul Ghufron, Rabu (8/1/2020).
Untuk diketahui, satu-satunya
Komisioner KPU berinisial WS adalah Wahyu Setiawan. Berikut ini nama-nama
Komisioner KPU:
1. Pramono Ubaid Tanthowi
2. Wahyu Setiawan
3. Hasyim Asyari
4. Ilham Saputra
5. Viryan Azis
6. Evi Novida Ginting Manik
7. Arief Budiman
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri
menyampaikan OTT itu menjaring pemberi sekaligus penerima suap. Namun Firli
belum menyampaikan kasus apa yang melatari OTT itu.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan
pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya KPK akan
mengumumkan status hukum dari mereka.
Wahyu pernah cukup vokal mengenai
mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada.
Momen itu terekam pada 7 November 2018. Saat itu
Wahyu mengaku diundang pimpinan KPK untuk membahas sejumlah persoalan terkait
pemilu.
“Kami hadir ke sini dalam rangka memenuhi
undangan diskusi dari Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata).
Terkait dengan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mantan narapidana
korupsi,” kata Wahyu saat itu.
Dia mengaku, KPK menyarankan
KPU mengumumkan kepada publik soal 40 eks narapidana korupsi yang jadi caleg.
Menurutnya, usul tersebut segera dibahas KPU.
“Hasil diskusi memberikan saran kepada KPU
untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana korupsi yang
sekarang menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Kami akan segera bahas dalam rapat pleno KPU dan kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi,” ujarnya.
Komisioner KPU terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia diduga terlibat dalam transaksi suap.
“Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja,” kata Ketua KPK Firli Bahuri Rabu (8/1/2020).
Firli tidak menyebutkan detail siapa saja yang terjerat. Namun dia memastikan pemberi maupun penerima suap ditangkap.
“Pemberi dan penerima suap kita tangkap,” kata
Firli.
Selain itu, Firli belum menyampaikan kasus apa yang melatari
OTT itu. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap
mereka yang terjaring OTT.
Setelah itu, KPK akan mengumumkan status hukum mereka.
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di era Firli Bahuri cs berlanjut. Komisioner KPU disebut terjaring dalam OTT itu.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka (syakhruddin).