SYAKHRUDDIN.COM-JAKARTA, Sebanyak 73 pegawai negeri sipil (PNS) dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat.
Oleh
Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Puluhan PNS itu dipecat, gara-gara penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang hingga gratifikasi.
“Beberapa hal yang masih abu-abu, kita
harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik
orang,” kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Selain
itu, terdapat juga 8 pegawai yang dijatuhi sanksi, berupa penurunan pangkat
tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
Tjahjo menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif
sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.
Selain
itu, dia menekankan bahwa setiap pegawai yang melakukan pelanggaran berat
seperti tersangkut narkotika akan diberi sanksi tegas.
“Sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang
terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS,” katanya
(syakhruddin).