BAB 1
LATAR BELAKANG
- Latar Belakang
Masalah perdagangan manusia (Human Trafficking) bukan lagi hal yang baru, tetapi sudah menjadi masalah nasional dan internasional yang berlarut-larut, yang sampai saat ini belum dapat diatasi secara tepat, baik oleh pemerintah setiap Negara, maupun oleh organisasi-organisasi internasional yang berwenang dalam menangani masalah perdagangan manusia tersebut. Perdagangan manusia (human trafficking ) berkaitan erat dengan hubungan antar negara, karena perdagangan tersebut biasanya dilakukan di daerah perbatasan negara dan modus operasi yang dilakukan adalah pengiriman ke berbagai negara penerima seperti Malaysia dan Singapura. Lemahnya penjagaan dan keamanan daerah perbatasan menjadikan faktor utama perdagangan manusia, sehingga dengan mudah seseorang dapat melakukan transaksi perdagangan tersebut. Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk yang besar dan pertumbuhan penduduk yang setiap tahunnya meningkat. Dengan jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, membuat tekanan terhadap lingkungan hidup menjadi sangat besar yang membuat banyak penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Perekonomian yang tidak konstan dan tidak menjamin para rakyat kecil inilah yang menimbulkan berbagai spekulasi dan merajalelanya tingkat kejahatan.
Indonesia adalah negara di kawasan ASEAN yang letaknya strategis dan merupakan negara yang 2/3 daerahnya merupakan lautan. Di sebelah barat Indonesia berbatasan dengan Samudera Hindia, sebelah timur berbatasan dengan Papua New Guinea, sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan, Singapura, Malaysia, dan Filipina, serta sebelah Selatan berbatasan dengan Australia. Dari penjelasan tersebut, dapat kita ketahui bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang mempunyai banyak daerah yang langsung berbatasan dengan negara lain. Banyaknya negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia ini memiliki banyak keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari daerah perbatasan tersebut. Seperti salah satu isu yang terdapat disekitar daerah perbatasan adalah perdagangan manusia (human trafficking ) yaitu perdagangan manusia terutama pada perempuan dan anak-anak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun pada makalah ini akan lebih fokus membahas masalah perdagangan anak.
- Rumusan Masalah
Adapun Rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
- Apa yang dimaksud dengan perdagangan anak?
- Apa saja tujuan perdagangan anak?
- Apa unsur-unsur kasus perdagangan anak?
- Faktor-faktor apa yang menjadi pendorong terjadinya kejahatan kasus perdagangan anak?
- Apa masalah pokok dalam perdagangan anak?
- Bagaimana upaya pemerintah dalam menangani masalah perdagangan anak di Indonesia?
- Apa hal-hal yang harus dilakukan dalam menangani kasus perdagangan anak?
- Bagaimana upaya komunitas, masyarakat, dan negara dalam menangani kasus perdagangan anak?
- Apa akibat yang ditimbulkan dari masalah perdagangan anak di Indonesia?
- Mengapa kasus perdagangan anak perlu dicegah?
- Apa upaya yang dilakukan masyarakat dalam menangani kasus perdagangan anak?
- Apa saja kegiatan untuk mencegahan kasus perdagangan anak yang dibentuk oleh masyarakat?
- Bagaimana tanggapan terhadap kasus perdagangan anak?
- Apa salah satu contoh kasus perdagangan anak yang sudah terjadi di Indonesia?
BAB III
TUJUAN
- Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Dapat mengetahui Faktor-faktor yang menjadi pendorong terjadinya kejahatan perdagangan anak.
2. Dapat mengetahui upaya pemerintah Indonesia dalam menangani masalah perdagangan anak yang terjadi di Indonesia.
3. Dapat mengetahui cara berbagai akibat yang ditimbulkan dari kasus perdagangan anak.
BAB IV
PENDAHULUAN
- Perdagangan Anak
Perdagangan anak merupakan salah satu bentuk tindakan kejahatan yang dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau sebuah lembaga terhadap anak yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih di dalam kandungan. Perdagangan anak didefinisikan oleh ODCCP (Office for Drug Control and Crime Prevention) sebagai perekrutan, pemindahan, pengiriman, penempatan atau menerima anak-anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi dan itu menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang maupun posisi penting.
- Tujuan perdagangan anak
Perdagangan anak biasanya bertujuan:
- eksploitasi untuk pekerjaan (termasuk perbudakan dan tebusan).
- eksploitasi seksual (termasuk prostitusi dan pornografi anak).
- eksploitasi untuk pekerjaan ilegal (seperti mengemis dan perdagangan obat terlarang).
- perdagangan adopsi
- penjodohan
- Unsur-Unsur kasus perdagangan anak
Pelaku dalam perdagangan (trafficking) anak dan perempuan dapat dibedakan dalam 3 (tiga) unsur. Pembedaan dilakukan berdasarkan peranannya masing-masing dalam tindakan perdagangan (trafficking):
- Pihak yang berperan pada awal perdagangan;
- Pihak yang menyediakan atau menjual orang yang diperdagangkan;
- Pihak yang berperan pada akhir rantai perdagangan sebagai penerima/pembeli orang yang diperdagangkan atau sebagai pihak yang menahan korban untuk dipekerjakan secara paksa dan yang mendapatkan keuntungan dari kerja itu.
- Faktor-Faktor penyebab perdagangan anak
Beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindakan kasus perdagangan anak ini adalah:
- Kemiskinan (Permasalahan Ekonomi)
Semenjak terjadinya krisis ekonomi mulai tahun 1997, semuanya berakibat kepada seluruh elemen masyarakat. Perekonomian semakin sulit, semakin banyak rakyat yang tidak mampu untuk membiayai keluarganya khususnya anaknya. Mulai dari biaya pendidikan, hingga biaya kehidupan sehari-hari. Himpitan perekonomian itu membuat keluarga khususnya orangtua semakin mudah terbujuk rayu oleh agen atau pelaku perdagangan anak dengan iming-iming serta janji palsu akan pekerjaan yang dapat membuat hidup lebih baik lagi dengan gaji yang besar. Ketidakjelasan akan pekerjaan juga membuat orang menjadi pasrah dalam menerima pekerjaan untuk dipekerjakan sebagai apa saja dan hal ini yang membuat para pelaku menargetkan anak sebagai korban.
- Kurangnya Pendidikan dan Informasi
Pendidikan yang memadai tentunya akan sangat membantu masyarakat agar tidak terjebak dalam kasus perdagangan anak. Kekurangtahuan akan informasi mengenai perdagangan anak membuat orang-orang lebih mudah untuk terjebak menjadi korban perdagangan anak khususnya di pedesaan dan terkadang tanpa disadari pelaku perdagangan anak tidak menyadari bahwa ia sudah melanggar hukum. Para korban perdagangan biasanya susah untuk mencari bantuan dinegara dimana mereka dijual karena mereka tidak memiliki kemampuan unutuk menggnakan bahasa dinegara tersebut.
- Kurangnya Kepedulian Orang Tua
Tidak jarang ditemukan orang tua yang kurang peduli untuk membuat akta kelahiran sang anaknya dengan berbagai alasan. Orang tanpa tanda pengenal yang memadai lebih mudah menjadi korban trafficking karena usia dan kewarganegaraan mereka tidak terdokumentasi. Sehingga pelaku dapat melakukan aksinya tanpa khawatir identitas korban tidak mudah terlacak. Anak- anak korban trafficking misalnya, lebih mudah diwalikan ke orang dewasa manapun yang memintanya.
- Terjerat Hutang
Penjeratan hutang yang terjadi terkadang dijadikan sebagai senjata untuk membuat orang menjadi penghambaan. Sehingga terkadang membuat orangtua yang memiliki hutang untuk memberikan anaknya untuk bekerja, diperistri, atau lain hal untuk membayar hutang-hutang tersebut.
- Kehancuran Keluarga (broken home)
Kehancuran keluarga atau permasalahan keluarga dapat menjadi pemicu terlibatnya anak dalam perdagangan, hal ini dikarenakan membuat anak tidak betah dirumah dan merasa tidak nyaman sehingga menyebabkan anak lari dari rumah.
- Peperangan – Peperangan
Akibat peperangan Peperangan dapat menjadi faktor dimana karena peperangan melemahkan jiwa masyarakat sehingga terkadang membuat anak untuk lebih mudah diperdagangkan.
- Budaya-Budaya
Budaya Budaya merupakan faktor untuk seorang anak terlibat menjadi korban perdagangan anak, hal ini disebabkan karena nilai yang berkembang menyatakan bahwa seorang anak harus membayar semua kebaikan yang dilakukan orangtuanya. Hal ini yang membuat orantua dan anak itu sendiri untuk terjebak menjadi korban.
- Masalah pokok dalam perdagangan anak
Pada masyarakat ekonomi lemah dan kurang berpendidikan, persoalan yang dihadapi anak adalah buruh anak atau anak bekerja layaknya orang dewasa untuk membantu perekonomian keluarga. Mereka bekerja untuk mencari uang karena paksaan kondisi ekonomi dan ada juga karena dipekerjakan oleh orangtua mereka bahkan ada juga yang tega menjual anaknya sendiri. Hal inilah yang menimbulkan permasalahan dalam perdagangan anak.
- Upaya pemerintah dalam menangani kasus perdagangan anak
Pemerintah Indonesia telah berusaha melakukan berbagai upaya untuk menangani masalah kasus perdagangan anak yang terjadi di Indonesia. Namun upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia tidak menunjukan hasil yang memuaskan, terbukti kasus kasus perdagangan anak yang terjadi di Indonesia bukannya menurun malah semakin meningkat. Upaya tersebut dapat dilihat pada:
- Dibuatnya undang-undang yang relevan untuk memberikan perlindungan kepada korban trafiking, UU No.37/1997 tentang Hubungan Luar Negeri : Undang-undang ini dapat digunakan untuk melindungi orang Indonesia yang tertrafik diluar negeri .
- undang-undang no 21. Tahun 2007, Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak pun melarang perdagangan anak. Dimana Tujuan dari perlindungan anak sendiri disebutkan dalam Pasal 3 UU No. 23 Th 2003 “Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.”
- Disebutkan juga dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2003 tentang hak dari anak yang menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
- Pengingkaran terhadap kemuliaan hak asasi seorang anak akan terjadi apabila ada seseorang yang tidak lagi memandang seorang anak sebagai sebuah subyek yang sama dengan dirinya, akan tetapi lebih pada sebagai sebuah obyek yang bisa diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
- Adanya RPSA (Rumah Perlindungan Sementara Anak), dimana fungsi dari RPSA ini adalah:
- Pemberian pelayanan segera bagi anak yang menghadapi tindak kekerasan dan perlakuan selah.
- Perlindungan (Protection).
- Pengembalian keberfungsian sosial anak agar dapat melaksanakan perannya secara wajar (rehabilitasi).
- Pemulihan kondisi mental anakakibat tekanan dan trauma (revovery).
- Advokasi.
- Penyatuan kembali anak pada keluarga asli, keluarga pengganti, lembaga lainnya (reunifikasi).
- Hal-Hal yang dilakukan dalam menangani kasus perdagangan anak
Dalam menangani permasalahan perdagangan anak yang semakin marak dan semakin mengkhawatirkan tersebut dapat dilakukan antara lain;
Pertama, Pemerintah harus mempunyai ketegasan dalam memberikan ijin untuk bekerja keluar negeri terutama apabila ada yang akan memalsukan dokumen, bukannya malah memberikan dukungan kepada para pelaku perdagangan yang biasanya membuat dokumen palsu karena ingin memperoleh keuntungan dengan menerima suap untuk keuntungan pribadinya seperti yang terjadi dibeberapa negara lainnya.
Kedua, Meningkatkan ekonomi calon korban sebagai salah satu cara mencegah adanya perdagangan dan kesadaran publik khususnya para calon korban mengenai bahaya trafficking serta perlindungan yang diberikan kepada para korban, selain itu juga agar pemerintah mau bekerjasama dengan organisasi non pemerintah dalam memerangi perdagangan manusia.
Ketiga, menciptakan suatu program dan inisiatif di luar negeri untuk membantu mengintegrasi, me-reintegrasi dan pemulihan para korban. Menyediakan perlindungan bagi para korban bentuk-bentuk perdagangan. Selain itu upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak dari tindakan trafficking (perdagangan) antara lain adalah hendaknya aparat Kepolisian, Penuntut Umum, dan Hakim Pengadilan, konsisten dalam menangani kasus trafficking (perdagangan) anak dengan memberikan prioritas penangan dan menghukum terdakwa dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
- Upaya dari tingkat komunitas, masyarakat, dan negara dalam menangani kasus perdagangan anak
Upaya untuk mencegah dan menangani masalah kasus perdagangan anak juga harusnya dilakukan dalam tiga tingkatan:
- Ditingkat komunitas hendaknya memperkuat ketrampilan korban dan keluarganya untuk melawan perdagangan anak, lewat pendidikan, pengorganisasian atau advokasi kasus secara individu maupun kolektif.
- Ditingkat masyarakat, hendaknya ada kampanye dan pendidikan tentang perdagangan anak serta usaha-usaha untuk melawannya.
- Ditingkat negara hendaknya lobi dan kampanye pada pembuat kebijakan (pemerintah) tentang perubahan hukum dan penegakannya.
- Akibat yang ditimbulkan dari masalah perdagangan anak
Banyak akibat yang mereka alami, korban tidak hanya hanya dalam bentuk fisik seperti luka, cacat, atau meninggal saja tetapi bagi mereka yang terkena pelecahan seksual atau kekerasan tetapi juga dari segi psikologis. Tentu akan ada akibat pada mental mereka yang akan berpengaruh pada kehidupan mereka. Akibat psikologis merupakan luka permanen bagi korban perdagangan manusia daripada akibat yang ditimbulkan dalam hal fisik. Mereka mengalami stress, trauma bahkan depresi setelah apa yang mereka alami. Rasa takut akan sering muncul pada diri korban perdagangan manusia. Ciri lain yang tampak adalah korban terkadang berfikir untuk bunuh diri, kepercayaan dan harga diri yang kurang, selalu merasa bersalah, merasa takut, merasa ketakutan sering mimpi buruk, kehilangan harga diri. Akibat psikologis yang terjadi pada korban trafficking, diantaranya adalah:
• Trauma
Sebagian besar korban perdagangan manusia akan mengalami trauma dari akibat kekerasan atau pengalaman yang tidak menyenangkan bagi mereka. Trauma adalah : “The essence of trauma is that it overwhelms the victim’s psychological and biological coping mechanisms. This occurs when internal and external resources are inadequate to cope with the external threat.”
• Pembatasan gerak
Yaitu kontrol yang dilakukan oleh para traffickers telah melampaui batas.
• Multiple Trauma
Mengalami beberapa atau kronis peristiwa traumatis atau kasar telah ditemukan memiliki efek yang lebih negatif dari trauma tunggal. Sebuah kecemasan korban dapat diungkap, karena banyak korban yang masih menghadapi bahaya nyata terkait pengalaman perdagangan mereka bahkan setelah terjadi eksploitasi.
• Violence
Korban perdagangan pasti telah mengalami kekerasan baik sebelum dan selama proses perdagangan. Kekerasan sebelum perdagangan terlihat pada sebagian besar korban perdagangan untuk eksploitasi seksual.
• Abuse
Hal ini biasanya digunakan oleh para traffickers bagi korban yang kurang pengetahuaanya untuk dipengaruhi secara negatif agar mau melaksanakan apa yang dia perintah.
• Concurrent Symptoms
Setelah mengalami perdagangan sebagian besar wanita memiliki banyak simultan masalah kesehatan fisik dan mental. Di antara korban perdagangan gejala kesehatan fisik menyebabkan mereka merasa sakit dan tidak nyaman. Beberapa gejala kesehatan mental mengalami lebih lama.
• Physical symptoms
Kelelahan dan penurunan berat badan, gejala neurologis, dan gastrointestinal adalah masalah yang paling sering dilaporkan. Banyak korban perdagangan yang hanya memiliki sedikit waktu untuk tidur karena dipaksa untuk melakukan aktivitas terus-menerus. Kurang tidur kronis atau berkepanjangan tidak hanya mempengaruhi kemampuan individu untuk berkonsentrasi dan berpikir jernih, tetapi juga melemahkan sistem kekebalan tubuh dan kemampuan untuk menahan rasa sakit.
• Post-traumatic stress disorder (PTSD)
PTSD adalah istilah yang menggambarkan gangguan kesehatan mental yang disebabkan, sebagian, oleh satu atau lebih peristiwa traumatis. Gangguan ini berlangsung dalam jangka waktu lama dalam gejala psikologis yang parah dialami oleh mereka yang telah terkena pengalaman yang telah memiliki efek traumatis pada mereka. Hampir semua orang yang memiliki pengalaman traumatis akan memiliki perasaanshock, sedih dan penyesuaian dan tidak semua orang yang mengalami peristiwa traumatis akan menyebabkan PTSD. Karakteristik umum PTSD adalah kecenderungan gejala menurun dari waktu ke waktu di sebagian orang. Studi korban trafficking ( khususnya untuk eksploitasi seksual ) telah menemukan bahwa korban menunjukkan banyak gejala PTSD. Pola penurunan dalam gejala PTSD juga ditemukan dalam korban trafficking. PTSD tercermin dalam studi tentang perdagangan orang adalah bahwa beberapa korban masih memiliki beberapa gejala setelah perdagangan.
- Kasus perdagangan anak perlu dicegah
Karena menurut penelitian ILO-IPEC tahun 2003 di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jakarta, dan Jawa Barat memperkuat bahwa trafiking di Indonesia merupakan masalah yang sangat kompleks karena juga diperluas oleh faktor ekonomi dan sosial budaya. Kualitas hidup miskin di daerah pedesaan dan desakan kuat untuk bergaya hidup materialistik membuat anak dan orang tua rentan dieksplotasi oleh trafiker. Disamping diskriminasi terhadap anak perempuan, seperti kawin muda, nilai keperawanan, pandangan anak gadis tidak perlu pendidikan tinggi menjadi kunci faktor pendorong. Anak-anak yang ditrafiking bekerja dengan jam kerja relatif panjang dan rawan kekerasan fisik, mental, dan seksual. Mereka tidak mempunyai dukungan atau perlindungan minimal dari pihak luar. Kesehatan mereka juga terancam oleh infeksi seksual, perdagangan alkohol dan obat-obatan terlarang.
- Upaya-Upaya yang dilakukan oleh masyarakat dalam menangani kasus perdagangan anak
Salah satu upaya masyarakat dilakukan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) atas dukungan ILO dalam Program Prevention of Child Trafficking for Labor and Sexual Exploitation di Kabupaten Indramayu. Menurut Action Program Summary Outline (ILO, 2004: 5), tujuan dari program ini adalah:
- Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak perempuan di dua kecamatan.
- Mendukung keberlanjutan pendidikan dasar untuk anak perempuan setelah lulus sekolah dasar.
- Menyediakan pelatihan keterampilan dasar untuk memfasilitasi kenaikan penghasilan.
- Menyediakan pelatihan kewirausahaan dan akses ke kredit keuangan untuk memfasilitasi usaha sendiri.
- Merubah sikap dan pola fikir keluarga dan masyarakat terhadap trafiking anak.
Inti program ini mencegah anak-anak perempuan dilacurkan dengan mengupayakan:
- Peningkatan partisipasi pendidikan anak-anak baik formal maupun non formal,
- Pemberian peluang kerja, dan
- Penyadaran masyarakat untuk mencegah perdagangan anak untuk pelacuran.
- Program-Program yang dibentuk masyarakat untuk mencegah perdagangan anak
Program menggunakan basis masyarakat karena dilakukan di tengah-tengah masyarakat. Kegiatan-kegiatan program yang dimaksud adalah:
- Sanggar belajar dan tempat pendampingan bagi anak dan masyarakat.
- Catch-up Education (CE), yaitu kegiatan persiapan masuk kembali sekolah bagi anak-anak yang telah putus sekolah maupun mereka yang rawan putus sekolah, baik di SD maupun SLTP. Kegiatan ini berlangsung dalam dua bulan sebanyak 24 sesi pada bulan Mei dan Juni menjelang tahun ajaran baru.
- Program beasiswa untuk anak-anak peserta CE.
- Penyelenggaraan Pendidikan SMP Terbuka. Program ini bekerjasama dengan SMP induk.
- Perpustakaan Keliling juga untuk meningkatkan minat baca anak dari Bank Niaga menyediakan buku-buku pelajaran dan bacaan untuk anak-anak SD dan SLTP. Layanan dilaksanakan pada hari Senin s.d. Kamis pada jam sekolah. Sejak tanggal 23 Maret 2004, sampai saat ini telah menjangkau 14 SD serta dikunjungi secara rutin oleh total 2.721 anak, terdiri dari 1.390 anak laki-laki dan 1.331 anak perempuan.
- Pelatihan keterampilan kerja di bidang garmen bekerjasama dengan International Garment Training Center (IGTC) di Bogor. Alumni dari program ini disalurkan ke perusahaan garmen.
- Pelatihan guru SD dan SLTP untuk meningkatkan sensivitas dan responsivitas mereka terhadap masalah trafiking dengan meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mendidik dan mengajar. Jumlah guru yang sudah dilatih adalah 30 guru SD dan 10 guru SLTP se-Gabus Wetan. Modul latihan disusun bersama oleh YKAI Dinas Pendidikan Kab. Indramayu, terdiri dari Modul 1 Perdagangan anak, Modul 2 Putus sekolah dan rawan putus sekolah, Modul 3 Pembelajaran kontekstual, Modul 4 Manajemen Kelas, dan Modul 5 Hubungan guru.
- Radio Komunitas yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi pendidikan untuk penyadaran masyarakat. Isi acara adalah 60% pendidikan dan 40% hiburan. Radio ini dikelola oleh Sanggar dengan para penyiarnya adalah warga setempat dan anak-anak binaan.
- Tanggapan terhadap kasus perdagangan anak
Menurut Kak Seto, begitu ia akrab disapa, kasus penjualan anak memang mulai terungkap ke permukaan. Hal ini, kata dia, didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat. Pihaknya meminta agar masyarakat dan orangtua lebih waspada. ”Ada bayi yang diculik, lalu dibunuh, diambil organ tubuhnya, lalu diisi dengan narkoba,” tuturnya. Sungguh tindakan itu sudah melampaui batas-batas kemanusiaan.
Kebanyakan pelaku penjual anak itu adalah orangtuanya sendiri. Beberapa waktu silam, aparat Polsek Taman, Pemalang, Jawa Tengah, menangkap orangtua yang diduga menjual anaknya yang baru berusia 1,5 tahun. Sang ayah menjual puterinya kepada seseorang di Jakarta, seharga Rp 2 juta.
Ada pula, orangtua yang telah menjual anaknya yang masih dalam kandungan. Dengan sistem ijon, sindikat perdagangan anak telah membayar si jabang bayi yang masih dalam kandungan. Begitu lahir, anak tersebut diambil oleh si pembeli. Kasus lainnya adalah menculik anak yang baru lahir dan kemudian dijual kepada sindikat perdagangan anak.
- Contoh kasus perdagangan anak
Berikut ini adalah contoh kasus dalam perdagangan anak yang terjadi di kota Depok.
”Maraknya perdagangan orang perlu diwaspadai. Kepolisian Sektor Limo, Kota Depok, berhasil membongkar praktik jual-beli dua bayi asal Kota Bogor. Bayi kembar berusia delapan hari itu sudah dibeli tersangka pelaku Rp 1,8 juta dan direncanakan dijual lagi kepada pihak ketiga.”
Penjualan bayi ini terjadi karena sang ibu, An (29), merasa tidak sanggup mengasuh anaknya. An kemudian mencari pengasuh bayinya melalui bantuan tetangga. Dari Edah (50), tetangganya, An kemudian mengenal MS (49), warga Depok yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penjualan bayi. MS mengatakan kepada An akan membawa bayi tersebut kepada saudaranya agar diasuh. Sebagai gantinya, MS memberikan uang Rp 1,85 juta kepada An untuk mengganti biaya persalinan. Namun, MS bukannya menyerahkan kepada saudaranya, melainkan bayi tersebut malah ditawarkan lagi kepada orang-orang di Depok.
Akan tetapi, rencana ini tercium tim Reserse Mobil Kepolisian Sektor Limo. Kemudian, tim reserse menjebaknya dengan berpura-pura menawar bayi dan ingin membelinya akhir pekan lalu.”Pelaku ditangkap petugas saat transaksi di ITC Depok, Jalan Margonda Raya (Jumat 17/2),” tutur Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Selasa (21/2).
Polisi terus mendalami praktik jual-beli bayi ini. Sementara ini, polisi masih menangkap MS seorang. Polisi tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Ancaman ini sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
BAB V
PENUTUP
- Kesimpulan
Perdagangan manusia termasuk perdagangan anak jelas merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia dan merendahkan hakikat manusia sebagai mahluk mulia yang telah diciptakan oleh Tuhan. Secara hukum negara itu sudah jelas-jelas dilarang. Namun pada kenyataannya data membuktikan bahwa jumlah perdagangan anak masih di level yang mengerikan. Dari pandangan Islam sendiri perdagangan anak tidak sesuai dengan ajaran agama, bahkan Islam pernah berhasil menghilangkan salah satu jenis perdagnan manusia yaitu perdagagan budak. Di sini sangat jelas dapat disimpulkan bahwa Islam melarang keras perdagangan anak karena merusak hakekat manusia sebagai mahluk yang mulia dan melanggar azas bahwa sesungguhya setiap manusia itu setara.
Faktor penyebab utama masih terjadi perdangangan anak memang masih dipegang oleh kondisi ekonomi yang kurang baik dari sosial masyarakat itu sendiri. Ditambah lagi kuranggnya pendidikan dan pengetahuan dari sosial masyarakat menambah parah maraknya perdangan anak di Indonesia. Solusi harus segera diberikan karena isu ini memiliki akibat yang sangat negatif khusunya bagi para korban. Akibat yang dapat dirasakan dapat berupa secara fisik dan secar psikis. Banyak sekali yang dapat dilakukan untuk memperbaiki masalah ini contohnya adalah kembali “menyehatkan” kehidupan sosial masyarakt. Ini dapat berupa penguatan kembali nilai agama para masyarakat. Pemerintah juga dapat berpertan dalam menyediakan fasilitas untuk meningkatkan kualitas ekonomi dan pendidikan masyarakay selain dari hanya melukakan pengawasan dan penegakan hukum.
Makalah Kasus Perdagangan Anak, ditulis dan dipublikasikan oleh :
Kelompok 1:
- Clementhya Vania (5)
- Darren Kurniawan (6)
- Dehard Togu (7)
- Maria Euginia (15)
- Michellerina Sumarno (16)
- Selma Sharon Gunawan (22)