Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, akan mewajibkan pembayaran program jaminan kesehatan dengan sistem autodebet.
Sistem ini merupakan debit otomatis dari rekening nasabah, sehingga
mengurangi saldo pada tanggal penarikan atau transaksi.
“Tahun ini, kami melakukan kebijakan mewajibkan pembayaran iuran dengan
autodebet pada setiap pendaftaran,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI
DPR di Jakarta, Senin (2/9/2019).
Menurut Fachmi, kewajiban membayar iuran lewat autodebet, terkait dengan 10 rencana kerja
BPJS Kesehatan dalam 5 tahun ke depan.
Salah satunya, terkait mitigasi kepatuhan membayar, terutama untuk kelas tiga atau Peserta Bukan Penerima Upah
(Peserta mandiri).
“Ada 4 hal untuk mitigasi, yakni sosialisasi langsung dan tidak langsung,
menambah akses kemudahan pembayaran iuran, mengupayakan kelas tiga peserta
mandiri yang tidak mampu bayar agar dialihkan ke peserta Penerima Bantuan Iuran
(PBI) dan advokasi ke rumah sakit untuk meningkatkan fasilitas,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua
kali lipat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan, peserta kelas mandiri I naik dari Rp 80 ribu per
bulan menjadi Rp160 ribu per bulan.
Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp 59 ribu per
bulan menjadi Rp 110 ribu dan
iuran kelas mandiri III meningkat menjadi Rp 42 ribu dari
Rp 25.500 per bulan.
Sri Mulyani menyebut tanpa kenaikan iuran, defisit BPJS Kesehatan tahun ini
bisa mencapai Rp 32,8
triliun.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan. kenaikan iuran BPJS Kesehatan
akan berlaku pada 1 September 2019.
Namun, hingga hari ini, kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum juga
diumumkan.
Fachmi Idris mengungkapkan, kewajiban pembayaran
iuran ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan para peserta. Bahkan sebagai 10
program prioritas dalam rencana kerja perusahaan (RKP) selama lima tahun ke
depan.
Sementara itu, Direktur Keuangan BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso mengatakan, kewajiban pembayaran iuran dengan autodebet berlaku
pada peserta umum.
“Sudah sejak awal tahun ini, dan berlaku
pada PBPU (Peserta bukan penerima upah) alias umum,” kata
Kemal.
Nantinya, lanjut Kemal, skema pembayaran iuran
premi dengan autodebet pun akan berlaku kepada seluruh peserta yang sudah terdaftar
terlebih dahulu (bs/syakhruddin)