SYAKHRUDDIN.COM – Seminar nasional yang dilaksanakan program studi (Prodi) Kesejahteraan Sosial Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Alauddin Makassar, dalam rangka “Kessos Anniversary” pada Milad I Prodi Kesejahteraan Sosial, menampilkan dua narasumber nasional, masing-masing,
Dr. Oman Sukmana, M.Si dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Pendidikan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial Indonesia (ASPEKSI),
dengan sub tema “Peluang dan tantangan lahan kerja kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial di Indonesia.
Serta DR. Rudi Saprudin Darwis, S.Sos., M.Si., Ketua Lembaga Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, mengulas tentang urgensi sertifikasi profesi pekerjaan sosial dalam okupasi lulusan program studi kesejahteraan sosial.
Ditegaskan Rudi, ke depan, semua pekerja sosial harus bersertifikasi, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 dan menantikan kelahiran undang-undang tentang pekerja sosial.
Rancangan Undang-Undang Pekerja Sosial (RUU Peksos) sangat diperlukan, karena selama ini ada ketidakpastian hukum dan jaminan mereka.
Dengan adanya RUU Peksos, maka status pekerja sosial akan jelas, termasuk jaminan hukum, sosial dan kesejahteraan hidupnya.
Sebenarnya telah banyak para pekerja sosial yang berkecimpung dalam praktik-praktik pelayanan kesejahteraan sosial.
Namun, keberadaan mereka kini belum terakui secara profesional. “Sebenarnya bukan tidak ada, hanya saja para pekerja sosial di Indonesia, belum dikenal sebagai seorang profesional, padahal selama ini kiprahnya sudah ada,” tuturnya.
Oleh karena itu, secara formal, Menteri Sosial RI telah memulai proses sertifikasi bagi pekerja sosial.
Selain sebagai pengakuan terhadap profesionalitas seorang pekerja sosial, sertifikasi ini penting untuk memberikan pengakuan terhadap kualifikasi dan kompetensi pekerja sosial yang ada di Indonesia.
“Dengan adanya sertifikasi, kita dapat mengetahui secara jelas kualifikasi, kompetensi untuk melakukan pelayanan kesejahteraan sosial,” jelasnya.
Seminar yang berlangsung di Lantai IV Ruang Rektorat UIN Alauddin Makassar, dihadiri Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Prof. DR. H. Abd. Rasyid Masri, M.Pd,M.Si,MM didampingi Wakil Dekan I,II dan III dihadiri para Kajur dan skejur di lingkungan FDK.
Seminar selain membahas tentang peluang kerja bagi alumni kessos, Oman Sukmana menegaskan, bahwa dengan akan lahirnya undang-undang pekerjaan sosial, maka seluruh lembaga pendidikan kesejahteraan sosial/pendidikan pekerjaan sosial sudah harus tersertifikasi, tuturnya.
Hadir dalam seminar, Ketua DPD-IPPSI, Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Universitas Tehnologi Sulawesi (UTS) diwakili Kaprodi Kessos Bapak DR Iskandar, Perwakilan dari YPK2N Makassar, Yayasan Wahyu Mandiri Kabupaten Gowa dan Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BRSPDF) Wirajaya Makassar,
Sekaligus melalukan kerjasama dengan prodi kesejahteraan sosial untuk mengembangkan kampung disabilitas dan menjadikan lokasi praktikum bagi mahasiswa prodi kessos.
Acara yang berlangsung lancar, ditutup dengan resmi Wakil Dekan I, DR H Misbahuddin, M.Ag, diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama dengan narasumber sebelum bertolak kembali ke