
Kementerian Sosial dan Komisi VIII DPR-RI akan segera kembali membahas RUU tentang Pekerja Sosial.
Hal itu disampaikan Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita , saat menyampaikan sambutan pada acara wisuda di Kampus STKS Bandung, Rabu (17/10/2018).
“Komisi VIII DPR-RI dengan berbagai pihak sejak 2012 telah membahas Rancangan Undang-undang Pekerja Sosial.
Dalam waktu dekat, pemerintah, bersama Komisi VIII DPR-RI akan membahas RUU tentang Pekerja Sosial,” ujarnya dalam sambutan.
Sebelumnya, kata Agus, peraturan yang menyangkut pekerja sosial profesional tertuang pada beberapa undang-undang lainnya.
Ia mencontohkan UU nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,
Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan lain-lain.
Sehingga UU tentang Pekerja Sosial dianggap penting untuk mengatur, melindungi, dan mendukung pekerja sosial secara khusus.
Ia juga mengakui pembahasan RUU ini sering ditunda.
“Itu sebuah undang-undang yang dibutuhkan dan sekian lama menjadi pending item, sekarang appraisal sudah turun.
Kami yakin bahwa pemerintah kemungkinan nanti leading sector di Kemensos, bekerja sama dengan DPR, untuk mempercepat pembahasan,” ujarnya.
Ia menargetkan RUU ini sudah disahkan sebelum pergantian anggota DPR-RI.
Syamsuddin.AB, M.Pd Ketua Jurusan Kesejahteraan Sosial Pada Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengharapkan, agar apa yang menjadi janji dari Kemensos dapat terealisasi tahun ini, soalnya hal ini sudah lama ada di tangan DPR RI, tuturnya.
Syakhruddin 081 2424 5938