Peristiwa pembunuhan berlatar belakang nikah siri, terjadi pada hari Kamis tgl (23/8) pukul 08.00 Wita di Dusun Borongkaramasa, Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.
Lelaki Syarifuddin Daeng Ngajang (38 th). Korban dikeroyok saat berada di rumah isteri keduanya, Jumriati Daeng Rampu (30 th) yang baru seminggu dinikahinya secara siri.
Motif berlatar belakang adat, di mana keluarga dari pihak isteri kedua, korban merasa malu status pernikahannya dianggap tidak sah atau secara siri,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Noorman Haryanto kepada pers di TKP.
Ibu kandung korban, nyaris terhuyung saat jenazah diantar dan disemayamkan di rumah duka di Kelurahan Sombala Bella, dengan luka tebasan parang pada leher. Ada juga tikaman badik pada bagian dada dan paha.
Sumber lain menyebutkan, pelaku sebanyak enam orang dan empat orang diantaranya sudah berhasil dibekuk Polres Takalar, Ungkap Ipda Kaharuddin melalui saluran telepon.
Jenazah korban disambut histeris oleh pihak keluarga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kerabat isteri kedua korban, tidak terima lantaran korban menikah secara siri, hal itu dinilai melanggar adat.
“Motifnya adalah adat, dimana keluarga isteri kedua korban merasa dipermalukan lantaran kerabatnya dinikahi oleh korban dengan cara dibawah tangan atau nikah siri.