![Ujian Mid Semester](https://syakhruddinnews.com/wp-content/uploads/2014/05/20140514_140346.jpg)
Mata kuliah : DASAR-DASAR PEMBANGUNAN KESOS
Waktu : RABU, 14 MEI 2014
Pukul : 13.30 – 15.00 WITA
Nama Dosen : Drs.H.SYAKHRUDDIN.DN,M.Si
Semester : IV (EMPAT)
PENGANTAR
1. Bacalah dengan saksama sebelum menjawab
2. Tulis nama Lengkap/NIM/ Identitas pada sebelah kanan atas
3. Bekerjalah dengan tenang tanpa mengganggu teman disampingmu
4. Jangan lupa berdoa sebelum memulai atau mengakhiri ujian
5. Selamat bekerja
SOAL UJIAN
1. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terkadang kita sebutkan 7 K, apa yang dimaksud dengan 7 K.
2. Apa yang dimaksud dengan ;
(a). Trafiking
(b). Kemiskinan
(c). Lansia
(d). Anak Jalanan
(e). Pekerja Seks Komersial (PSK)
3. Heru Sokoco (1995:22-27) menjelaskan, seorang Social Worker dalam melaksanakan aktifitas memiliki fungsi, sebutkan Fungsi-fungsi Pekerjaan Sosial ;
4. Apa yang Saudara ketahui tentang ; (a). Case Work (b) Group Work dan (c) Community Organization
5. Apa yang dimaksud dengan Pekerja Sosial Profesional, jelaskan :
6. Apa yang Saudara ketahui tentang ;
(a). Relawan Sosial
(b). Pekerja Sosial Masyarakat
(c). Pelaku Penyelenggaraan Kesejahtreaan Sosial
(d). Lembaga Kesejahteraan Sosial
(c). Taruna Siaga Bencana
——————— selamat bekerja ————————
Jawaban Mid Semester – Rabu 14 Mei 2014
1) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sering disingkat menjadi 7 K yaitu ;
1) Kemiskinan
2) Keterlantaran
3) Kecacatan
4) Keterpencilan
5) Ketunaan Sosial dan penyimpangan perilaku
6) Korban bencana, dan/atau
7) Korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi
2.Apa yang dimaksud dengan ;
(a).Trafiking=Secara sederhana, trafiking adalah sebuah bentuk perbudakan modern. Kebanyakan korban trafiking dirayu ke kota besar atau ke luar negeri dengan janji diberi pekerjaan menarik seperti pelayan, penjaga toko dan pekerja rumah tangga, tapi malah ditipu dan dipaksa ke dalam pekerjaan yang menyiksa atau bahkan prostitusi.
Siapapun bisa menjadi korban trafiking. Perdagangan Manusia juga disebut sebagai “Trafiking” atau “Human Trafficking” Istilah ini diambil dari bahasa Inggris. “Trafficking” dalam bahasa Inggris berarti perpindahan. Jadi, artinya adalah perpindahan atau migrasi yang berarti korban dibawa keluar dari kampung halamannya yang aman ke tempat berbahaya dan dikerjapaksakan, inilah yang membedakan trafiking dari bentuk pelanggaran hak asasi lainnya.
(b).Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global.
(c). Lansia, istilah lansia (lanjut usia) umumnya digunakan untuk pria dan wanita yang telah berusia lanjut. Berdasarkan pengertian secara umum, seseorang disebut lansia apabila usianya 65 tahun ke atas. Terdapat batasan-batasan umur yang mencakup batasan umur orang yang masuk dalam kategori lansia, diantaranya adalah 60 tahun (UU No. 13 Tahun 1998) dan 60-74 tahun (WHO). Lansia adalah suatu keadaan yang ditandai oleh gagalnya seorang dalam mempertahankan keseimbangan terhadap kesehatan dan kondisi stress. Lansia juga berkaitan dengan penurunan daya kemampuan untuk hidup serta peningkatan kepekaan secara individual.
(d).Anak Jalanan atau sering disingkat ANJAL adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, namun masih memiliki hubungan dengan keluarganya. Atau seorang anak yang menghabiskan waktu 8 jam berada dijalanan.
(e). Pekerja Seks Komersial (PSK) = adalah para pekerja yang bertugas melayani aktivitas seksual dengan tujuan untuk mendapatkan upah atau imbalan dari yang telah memakai jasa mereka tersebut (Koentjoro, 2004:26). Di beberapa negara istilah prostitusi dianggap mengandung pengertian yang negatif. Di Indonesia, para pelakunya diberi sebutan Pekerja Seks Komersial (PSK). Ini artinya bahwa para perempuan itu adalah orang yang tidak bermoral karena melakukan suatu pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Karena pandangan semacam ini, para pekerja seks mendapatkan cap buruk (stigma) sebagai orang yang kotor, hina, dan tidak bermartabat.
3. Heru Sokoco (1995:22-27) menjelaskan, seorang Social Worker dalam melaksanakan aktifitas memiliki fungsi, sebutkan Fungsi-fungsi Pekerjaan Sosial ;
a. Membantu orang meningkatkan dan menggunakan kemampuannya secara efektif untuk
melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan memecahkan masalah-masalah sosial yang mereka alami.
b. Mengkaitkan orang dengan sistem-sistem sumber
c. Memberikan fasilitas interaksi dengan sistem-sistem sumber
d. Mempengaruhi kebijakan sosial
e. Memeratakan atau menyalurkan sumber-sumber material.
4. Yang saya ketahui tentang : Case work – Group Work dan Community Organization
Social Case Work
Hellen Harris Perlman : SCW adalah suatu proses yang dipergunakana oleh badan sosial
tertentu utk membantu individu agar mereka dapat memecahkan masalahnya.
Rex Skidmore : SCW merupakan suatu proses utk membantu individu2 dlm memcapai
suatu penyesuaian satu sama lain serta penyesesuaian antara individu dengan lingkungan
sosialnya.
Jeannette Regensburg : merupakan suatu metoda utk mengukur realitas kemampuan klien
dlm menghadapi dan memecahkan masalahnya dan peksos berupaya utk membantu
menjelaskan masalah yg dihadapi
Swithun Bowers : SCW merupakan suatu seni dimana pengetahuan2 ilmiah ttg relasi
antar manusia serta keterampilan dlm hub tsb digunakan utk memobilisir kemampuan
individu .
Social Group Work (Menurut Robert W. Klenk & Robert M. Ryan); = Social Group Work (SGW) merupakan salah satu metode pekerjaan sosial untuk memperbaiki dan meningkatkan fungsi sosial individu melalui pengalaman-pengalaman kelompok yang disusun secara sadar dan bertujuan. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa Social Group Work adalah salah satu metode yang biasa digunakan Pekerja Sosial dalam proses pertolongan kesejahteraan sosial kepada klien, dimana menggunakan media dan pengalaman dalam kelompok untuk membantu klien dalam menemukan dan mencari solusi permasalahan yang dialaminya, agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Community Organization itu sendiri dapat dibagi ke dalam dua: (1). Dalam arti sempit dan operasional, berarti pengorganisasian kegiatan masyarakat. Pertanyaannya adalah bagaimana warga masyarakat akan melakukan kegiatan bersama ? (2). Dalam arti luas, berarti penataan masyarakat itu sendiri sebagai sebuah sistem sosial. Pertanyaannya adalah masyarakat yang bagaimana yang ingin dicapai? Pada level mikro dan langsung, setiap institusi dan kegiatan industri harus menjalankan fungsi sosialnya melalui program-program kerjasama dengan masyarakat setempat, sehingga terjalin keserasian sosial.
Masalahnya terletak pada pemahaman konsep dan penerapan konsep partisipasi itu sendiri. Setelah puluhan tahun partisipasi diartikan sekedar melibatkan masyarakat dalam program atau kegiatan yang telah ditetapkan dan dibawakan pihak luar, masyarakat kehilangan kemandiriannya, melainkan bersikap menunggu bantuan (charity/ philathropy).
Bahkan setelah era reformasi bergulir mengubah paradigma program top-down menjadi bottom-down, people centered development, pemberdayaan; prosesnya masih menbutuhkan curahan waktu, tenaga, dan upaya yang panjang. Sebagai sebuah proses, pengembangan masyarakat berarti: Sebuah proses tindakan sosial yang mendorong warga suatu masyarakat, untuk:
a. Mengorganisasikan diri mereka sendiri untuk menyusun rencana dan melksanakan tindakan bersama.
b. Merumuskan kebutuhan-kebutuhan dan masalah-masalah bersama
c. Menyusun rencana kelompok dan individu untuk memenuhi kebutuhan dan
memecahkan masalah mereka sendiri.
d. Melaksanakan rencana tersebut dengan sebanyak mungkin mengandalkan sumber-sumber yang ada
e. Menjangkau akses ke sumber-sumber di luar masyarakat dari badan-badan pemerintah maupun swasta guna mendukung sumber- sumber yang ada.
5. Pekerja Sosial : adalah bidang keahlian yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan berbagai upaya guna meningkatkan kemampuan orang dalam melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya melalui interksi agar orang dapat menyesuaikan diri dengan situasi kehidupannya secara memuaskan. Kekhasan pekerja sosial adalah pemahaman dan keterampilan dalam memanipulasi perilaku manusia sebagai makhluk sosial.
Pekerja sosial dipandang sebagai sebuah bidang keahlian (profesi), yang berarti memiliki landasan keilmuan dan seni dalam praktik (dicirikan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi), sehingga muncul juga definisi pekerja sosial sebagai profesi yang memiliki peranan paling penting dalam domain pembangunan kesejahteraan sosial.Sebagai suatu profesi kemanusian, pekerjaan sosial memiliki paradigma yang memandang bahwa usaha kesejahteraan sosial merupakan institusi strategis bagi keberhasilan pembangunan
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang telah memiliki keterampilan berdasarkan pendidikan yang telah diperoleh di perguruan tinggi.
6. Apa yang Saudara ketahui tentang ;
(a). Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan. (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial).
(b). Pekerja Sosial Masyarakat ( PSM ) ;
adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi pada pembangunan kesejahteraan sosial.
PSM dalam masalah tugasnya didasarkan atas :esadaran dan tanggung jawab sosial. Sukarela dan tampa paksaan, Pengabdian dan pengorbanan sebagai pejuang kemanusiaan pembangunan dan masyarakat dan tampa pamrih dan tidak menuntut imbalan jasa.
(c). Pelaku Penyelenggaraan Kesejahtreaan Sosial ;
adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial,dan masya-rakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial).
(d). Lembaga Kesejahteraan Sosial ;
adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial).
(e). Taruna Siaga Bencana TAGANA ;
adalah suatu organisasi sosial yang bergerak dalam bidang penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang berbasiskan masyarakat. Pembentukan TAGANA merupakan suatu upaya untuk memberdayakan dan mendayagunakan generasi muda dalam berbagai aspek penanggulangan bencana, khususnya yang berbasis masyarakat.