Mata kuliah : SISTEM USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Waktu : SENIN, 12 MEI 2014
Pukul : 12.40 – 15.10 WITA
Nama Dosen : Drs.H.SYAKHRUDDIN.DN,M.Si
Semester : IV (EMPAT)
PENGANTAR
1. Bacalah dengan saksama sebelum menjawab
2. Tulis nama Lengkap/NIM/ Identitas pada sebelah kanan atas
3. Bekerjalah dengan tenang tanpa mengganggu teman disampingmu
4. Jangan lupa berdoa sebelum memulai atau mengakhiri ujian
5. Selamat bekerja
SOAL UJIAN
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, apa yang dimaksud dengan ;
(a). Kesejahteraan Sosial (Social Welfare)
(b). Pekerja Sosial (Social Worker)
(c). Pekerjaan Sosial (Social Work)
Apa yang dimaksud dengan PMKS ??? dan sebutkan minimal tujuh jenis PMKS yang Saudara ketahui.
Dalam proses pelayanan kesejahteraan sosial, para pekerja sosial menggunakan berbagai pendekatan/metode, apa yang Saudara ketahui tentang ;
(a). Pendekatan Makro
(b). Pendekatan Mezzo
(c). Pendekatan Mikro
Sistem, sebagaimana istilahnya adalah rangkaian dari komponen tahapan yang tersusun sistematis berisikan konsep-konsep. Konsep yang dimaksud ada lima, sebutkan !
Apa yang dimaksud dengan ;
(a) Rehabilitasi sosial
(b) Jaminan sosial
(c) Pemberdayaan sosial
(d) Perlindungan sosial
______ selamat bekerja _______
Jawaban MID SEMESTER
Mata Kuliah : Sistem Usaha Kesejahteraan Sosial (SUKS)
Senin 12 Mei 2014 :
(1) Yang dimaksud dengan :
(a) Kesejahteraan Sosial (Social Welfare) : Adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya
(b) Pekerja Sosial (Social Worker) adalah seseorang yang bekerja , baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial
(c). Pekerjaan Sosial (Social Work) adalah profesi yang memberikan pertolongan pelayanan sosial kepada individu, kelompok dan masyarakat dalam peningkatan keberfungsian sosial mereka dan membantu memecahkan masalah-masalah sosial mereka disebut dengan pekejaan sosial, atau pekerjaan sosial adalah seseorang yang memiliki profesi dalam membantu orang memecahkan masalah-masalah dan mengoptimalkan keberfungsian sosial individu, kelompok dan masyarakat serta mendekatkan mereka dengan sistem sumber.
(2) Yang dimaksud dengan PMKS adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ; yang saya bisa sebutkan ada tujuh yaitu ;
(1). Anak Nakal (2) Anak Jalanan (3) Anak Cacat (4) Lanjut Usia (5) Bencana Alam (6) Pekerja Seks Komersial (7) Kemiskinan
(3). Yang saya ketahui tentang ;
(a). Pendekatan Makro Praktek pekerjaan sosial MAKRO adalah upaya untuk membantu klien dengan mengintervensi sistem yang besar . Contohnya termasuk melobi untuk mengubah undang-undang perawatan kesehatan , mengorganisir kelompok aktivis negara – lebar atau advokasi untuk perubahan kebijakan sosial berskala besar .
(b). Pendekatan Mezzo pekerjaan sosial yang terjadi pada skala menengah, yang melibatkan lingkungan, lembaga atau kelompok-kelompok yang lebih kecil lainnya (Bimbingan Kelompok = GROUP WORK)
(c). Pendekatan Mikro adalah praktek yang paling umum dan terjadi secara langsung dengan klien individu atau keluarga (Bimbingan Perorangan = CASE WORK)
4. Sistem dalam kesejahteraan sosial yang berisi konsep-konsep yaitu ;
a) konsep pemberdayaan
b) konsep entrepreneur
c) konsep masyarakat
d) konsep penyusunan program
e) konsep evaluasi
5. Apa yang dimaksud dengan ;
a) Rehabilitasi Sosial (1) adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika). Rehabilitasi Sosial (2) adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 11 Tahun 2009). Rehabilitasi Sosial (3) adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
b) Jaminan sosial adalah adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952. Utamanya adalah sebuah bidang dari kesejahteraan sosial yang memperhatikan perlindungan sosial, atau perlindungan terhadap kondisi yang diketahui sosial, termasuk kemiskinan, usia lanjut, kecacatan, pengangguran dan anak-anak, dan lain-lain.
c) Pemberdayaan sosial merupakan upaya yang diarahkan untuk mewujudkan warga negara yang mengalami masalah sosial agar mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya (UU Nomor 11 2009 tentang Kesejahteraan Sosial). Pengertian ini mesti dimaknai secara arif, yaitu bahwa tujuan pemenuhan kebutuhan dasar adalah tujuan awal agar secara bertahap kehidupan yang lebih berkualitas dan kemandirian dapat dicapai. Pemberdayaan sosial secara simultan juga diarahkan agar seluruh potensi kesejahteraan sosial dapat dibangun menjadi sumber kesejahteraan sosial yang mampu berperan optimal dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
d) Perlindungan sosial pada dasarnya merupakan sekumpulan kebijakan dan program yang dirancang untuk menurunkan kemiskinan dan kerentanan melalui upaya peningkatan dan perbaikan kapasitas penduduk dalam melindungi diri mereka dari bencana dan kehilangan pendapatan; tidak berarti bahwa perlindungan sosial merupakan keseluruhan dari kegiatan pembangunan di bidang sosial, bahkan perlindungan sosial tidak termasuk upaya penurunan resiko (risk reduction). Lebih lanjut dijelaskan bahwa istilah jaring pengaman sosial (social safety net) dan jaminan sosial (social security) seringkali digunakan sebagai alternatif istilah perlindungan sosial; akan tetapi istilah yang lebih sering digunakan di dunia internasional adalah perlindungan sosial. ADB membagi perlindungan sosial ke dalam 5 (lima) elemen, yaitu: (1) pasar tenaga kerja (labor markets); (2) asuransi sosial (social insurance); (3) bantuan sosial (social assitance); (4) skema mikro dan area-based untuk perlindungan bagi komunitas setempat; dan (5) perlindungan anak (child protection).
Semoga jawaban anda mendekati uraian diatas, sukses selalu dan jangan berhenti belajar.