SYAKHRUDDIN.COM – “Sepandai-pandai Tupai melompat, sekali waktu akan terjatuh”, demikian predikat yang layak diberikan kepada pemilik UD. Jaya Mandiri (Darfin Jaya 42 Tahun).
Pengusahan Pabrik Sirop Merk ACC di Jalan Kacong Dg Lalang No. 86 Kelurahan Katangka Kecamatan Sungguminasa Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, dalam suatu kesempatan, menerobos masuk ke pabrik sirop ACC, bersama jajaran Satpol PP-nya dan berhasil menemukan Vodka dan minuman beralkohol berbagai merk.
Pabrik ini di kenal warga sekitar sebagai pabrik sirop merk ACC.
Vodka dalam Bahasa Polandia berarti Wodka, sedang Bahasa Rusia “Boaka” adalah sejenis meniman yang berkadar tinggi, bening dan tidak berwarna.
Vodka biasanya di suling dari gandum yang difermentasi. Banyak yang menduga kalau kata “Vodka” yang merupakan turunan dari kata Bahasa Slavia yang berkadar “VODA”.
Bagaimana dengan “VODKA”milik istri Dafrin Jaya (42 thn) yang biasa disapa IBU MEI yang berpusat di Katangka-Gowa, juga berkadar tinggi dan memabukkan, kita tunggu hasil kerja pihak berwajib.
Ironisnya, Kapolda Sulsel diam dan menyerahkan kasusnya kepadanya Polres Gowa. Sementara pihak Polres Gowa, kewalahan menampung barang bukti “Vokda Made in Gowa“yang lokasinya tidak jauh dari Masjid Tua Katangka.
Bos dan 4 Manajer “Usaha Dagang Kian Jaya” masih jadi saksi, Semetara DPRD Gowa bersama pihak Deperindag dan Polres Gowa, sibuk melakukan pertemuan membahas hasil temuan dan operasi Bupati Gowa beserta jajajrannya.
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Lafri Prasetyo kepada wartawan meminta untuk bersabar, sembari meneliti secara mendalam, terkait soal sengketa izin produksi.
Hal ini akan meminta bantuan pakar hukum, ujarnya. Saat penggerebekan dilakukan Bupati Gowa, ditemukan alkohol dengan merk, The Bendy Star, Topi Bintang, Yasuka beraroma Vodka.
Kepala Kijang dan berbagai jenis miras non label. Meski kategori miras ini rata-rata “Golongan B” namun memiliki dengan kadar alkohol miras 14,7%, sebagai contoh di label Brendy Star tertulis ada nomor register Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM).
Hasil penggebrekan Bupati dan jajarannya, menemukan tumpukan kardus sirup tulisan ACC yang ditata berdampingan dengan vodka hitam dan bening.
Brendi Star tanpa tulisan di kardusnya. Jumat pagi (7/6) Garis Polisi masih terpasang, gerbang pagar setinggi 3 meter dan terali runcing diatasnya tertutup rapat. Ada satu pintu kecil yang hanya cukup dilalui satu orang, sementara pekerjanya adalah perempuan yang berasal dari NTT.
Hasil pantauan di lapangan, ditemukan kenyataan di dalam pabrik terdapat dua bangunan, satu berbentuk gudang dan satu berbentuk rumah tinggal konstruksi tahun 2000. Luas pabrik ini bisa menjadi dua bahkan bisa menjadi tiga lapangan futsal.
Dua pakar yang memberikan pandangannya, masing-masing Alwy Rahman, Akademisi dari fakultas Ilmu Budaya Unhas dan Prof. DR.Marwan Mas, MH. Guru Besar Universitas 45 Makassar memberikan pandangannya. Menurut Alwy, otoritas Kab. Gowa sebaiknya berkonsultasi dengan pihak kementerian, soal kasus ini.
Hal ini sangat penting, agar tidak ada kesan pemerintah, dalam hal ini, bupati mempolitisasi masalah yang amat peka, di tengah masyarakat agamis, khususnya di Kabupaten Gowa. Ada dua hal, yangmesti menjadi perhatian.
Pertama soal industri (pabrik miras) harus memperhatikan kepekaan masyarakat, karena ini mudah tersulut dengan emosi massa, masyarakat mudah memindahkan rasa sakit hati dan kemarahannya dengan sasaran yang paling dekat.
Bupati Gowa hendaknya tidak memanfaatkan suasana emosi masyarakat itu, tapi sebaliknya di serahkan ke ranah hukum. Serupa dengan apa yang dikemukan oleh Marwan mas.
Bahwa tindakan Bupati Gowa sudah tepat. Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) harus didahulukan, walaupun banyak pula yang memperdebatkan.
Di era otonomi daerah ini menyebutkan, izin Menteri lebih tinggi dibandingkan Perda. Padahal kalau menyimak UU No. 12/2011 tentang peraturan perundang-undangan, Perda Provinsi, kabuapten/kota masuk dalam hirakhis perundang-undangan.
Mengacu pada pasal 7 pada UU yang sama menyebutkan, secara hirakhis sebetulnya Perda lebih kuat didahulukan berlakunya, untuk menjaga tatanan kehidupan masyarakat.
Sekarang bagaimana kita menyikapi kasus yang melanda Pabrik Vodka Made in Katangka Gowa, mari kita serahkan ke ranah hukum, dengan tetap mengedepankan sikap kritis dan suasana keberagamaan di Negerinya Tuanta Salamaka Tajul Khalwatiyah Al-Makasary.