
Ketahanan sosial masyarakat menunjukkan “Community homeostatic and dynamic aspect” sehingga bukan hanya “tujuan” tetapi juga sebagai proses mewujudkan “tujuan” Setiap komunitas mempunyai berbagai tingkat ketahanan sosial berdasarkan kategori tinggi, sedang dan rendah.
Berketahanan sosial yang tinggi, bilamana mampu mengantisipasi dan menghadapi berbagai perubahan, sehingga mampu menghadapi kerentanan terhadap “diorganisasi sosial” dan “disequilibrium” yang pada puncaknya berpotensi menuju “segregasi social” (pemisahan sosial) yang ditandai dengan adanya gesekan/benturan sosial.
Salah satu “dampak” sosial Yang diharapkan pada level makro dari penyelenggaraan sistim perlindungan sosial korban bencana sosial adalah terwujudnya ketahanan sosial masyarakat. Ketahanan sosial masyarakat mengandung dalam berbagai kelembagaan/organisasi sosial kemasyarakatan dan atau bidang sosial.
Kemampauan masyarakat untuk mengendalikan konflik, perselisihan dan kerusuhan sosial termasuk terorisme, kemampuan masyarakat untuk memelihara kearifan lokal dan sumber daya lingkungan lainnya.
Untuk kelembagaan Desa Berketahanan Sosial terdiri dari ; Pengarah adalah Kepala Desa/Kelurahan setempat, Pendamping sosial adalah pelopor keserasian sosial, Fasilitator adalah TKSM atau Tagana setempat yang telah mengikuti diklat keserasian sosial.
Mereka akan dibagi dalam empat kelompok kerja, yaitu Pokja satu, bertanggungjawab mengkoordinasikan dan mendorong kemampuan masyarakat dalam menyediakan sistem perlindungan sosial kepada kelompok rentan/berisiko.
Pokja Dua bertugas dan bertanggungjawab mengkoordinasikan dan mendorong kemampuan mamsyarakat untuk menyediakan peluang bagi warga untuk berpartisipasi di bidang sosial/organisasi sosial. Pokja ketiga bertugas dasn bertanggungjawab mengkoordinasikan dan mendorong masyarakat untuk mengendalikan konflik sosial/kerusuhan sosial atau terorisme
Pokja Keempat, bertugas dan bertanggungjawab mengkoordinasikan dan mendorong kemampuan masyarakat untuk memelihara kearifan lokal dan sumber daya lingkungan. Pengelolaan bantuan yang diberikan sebagai stimulan diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kemandiriannya dalam meningkatkan ketahanan sosial masyarakat,
Bantuan yang diberikan dalam bentuk UANG TUNAI yang diterima melalui rekening Bank Pememrintah pada kelompok kerja yang bersangkutan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut ; (1). Memiliki kelompok kerja yang bertugas dan bertanggungjawab untuk mengelola dan mengendalikan bantuan
(2) Proposal yang diajukan telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Sosial R.I. Adapun Kabupaten yang berhasil meraih program Desa Berketahanan Sosial di tahun anggaran 2012 yaitu,
Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Wajo, untuk kegiatan supervisi maka pada hari Senin, 3 Desember 2012 akan datang dua orang petugas yang mengunjungi lokasi dimaksud untuk melaksanakan kegiatan awal sebelum bantuan dana tiba di masing-masing Pokja.