Menjelang masa pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, tersebar angin segar kalau Pemerintah pusat mewacanakan masa bakti pegawai negeri sipil (PNS) ditambah dua tahun menjadi 58 tahun. Penambahan masa kerja yang sebelumnya hanya 56 tahun tersebut telah disepakati dalam Rapat Kerja Nasional Menteri Negara Pen-dayagunaan Aparatur Negara (Rakernas Meneg PAN).
Jika kesepakatan tersebut disetujui menjadi undang-undang (UU), PNS yang sudah memasuki masa persiapan pensiun (MPP) masih bisa menduduki jabatan, khususnya yang telah bereselon. Meski demikian, wacana ini masih dalam bentuk rancangan dan baru akan diusulkan pemerintah untuk dijadikan UU.
Sekprov Sulsel A Muallim dalam pernyataan persnya. membenarkan adanya wacana penambahan masa bakti PNS.Wacana tersebut juga telah disepakati dan dijadikan rekomendasi dalam rapat Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). ”Memang ada wacana masa pensiun pegawai dari 56 tahun ditambah menjadi 58 tahun.
Ini sudah menjadi kesepakatan dalam Rakernas Meneg PAN dan rekomendasi rapat nasional Korpri,” ungkapnya kepada SI di ruang kerjanya, Mantan Sekda Kabupaten Gowa ini mengungkapkan, ditambahnya masa bakti PNS
tersebut sangat wajar.
Khusus tenaga paramedis yang diterima, umumnya akan ditempatkan di Rumah Sakit (RS) Sayang Rakyat. Saat ini RS yang dikhususkan bagi pasien kesehatan gratis tersebut masih terkendala ketersediaan dokter dan perawat. ”Sementara disusun formasi kebutuhan pegawainya. Paling lambat akhir Maret diserahkan ke BKN dan kemungkinan tiga bulan baru turun persetujuan formasinya,” ujarnya kemarin.
Menurut dia, persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengumuman pembukaan pendaftaran CPNS.Jika dikalkulasi,waktu pelaksanaan seleksi kemungkinan digelar September mendatang. Informasi menyebutkan, masa kerja CPNS formasi 2010 ditargetkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober. ”Jadi,kemungkinan November atau Desember sudah bisa bekerja. Diingatkan kepada kabupaten/kota, usulan penerimaan pegawai harus melalui gubernur. Jika tidak, BKN akan menolak usulan tersebut,” tandasnya.