Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan memeuhi kesepakatan bersama tentang penyerahan dokumen anggaran publik DIPA tahun 2011, antara termohon (LSM Pilar) dan tergugat (Dinas Sosial), acara penyerahan berkas berlangsung bertempat di ruang kerja Kadis Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan A.P.Pettarani No.59 Makassar.
Penyerahan DIPA yang terkait anggaran publik tahun 2011 yang diminta LSM Pilar pimpinan Muh. Ridwan itu, disepakati dalam suatu pertemuan yang dimediasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan co-mediasi, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Aswar Hasan dan sejumlah pengurus.
Kadis Sosial yang diwakili, Kabid Banjamsos Drs.H.Syakhruddin.DN,M.Si mengatakan bahwa apa yang diserahkan hari ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan yang dimediasi KIP (Komisi Informasi Pusat), dimana pemohon (pihak LSM Pilar) dan pihak tergugat (Dinas Sosial) sepakat untuk menyesaikan permasalahan yang dihadapi dengan cara perdamaian (win-win solution).
Penyerahan berkas berupa salinan DIPA yang memiliki kaitan dengan anggaran publik sepakat untuk diserahkan dan akan digunakan untuk bahan evaluasi dan kajian bagi LSM Pilar Makassar.
Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua KIP Sulsel dan jajaran pengurus, Ketua LSM Pilar dan anggota pengurus serta para Kepala Bidang (Kabid) lingkup Dinas Sosial Provinsin Sulawesi Selatan.
Dengan penyerahan berkas tersebut maka selesailah sengketa tentang keterbukaan informasi di instansi sosial yang selama ini banyak menangani permasalahan sosial di Provinsi yang dipimpin Syahrul Yasin Limpo