SYAKHRUDDIN.COM – Bantuan Sosial untuk Bahan Bangunan Rumah (BBR) bagi korban bencana sosial kebakaran di Desa Sorowako Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur, yang terjadi 17 November 2011 selesai di lakukan verifikasi oleh Tim dari Kementerian Sosial R.I.
Tim yang terdiri dari Woro Palupi dan Rise Novrianti didampingi Kabid Banjamsos menuju Sorowako, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan, terdapat 78 korban bencana kebakaran, 28 diantaranya memiliki lahan sendiri dan kini sudah mulai membenahi rumahnya dengan memanfaatkan sisa-sisa bangunan mereka, ada juga masih menggunakan tenda biru bantuan sosial, Sementara 50 KK masih menempati rumah susun (Rusunawa) yang dibangun Dinas Tarkim dengan memanfaatkan Dana APBN.
Sesuai petunjuk pelaksanaan, bantuan BBR diperuntukan bagi warga yang memiliki lahan sendiri, sementara ke-50 KK yang menempati rusunawa tidak diperkenankan lagi kembali ke lokasi lama karena akan digunakan sebagai jalur wisata Danau Matano.
Syahrir dan Bakri, dua orang juru bicara mewakili warga mengatakan, hendaknya Pemda menyiapkan lahan tempat tinggal, sementara PT. INCO yang memiliki konsesi untuk mengola tambang nikel belum menyiapkan lahan untuk mereka, mereka berpandangan rusunnawa merupakan peruntukan bagi mereka yang korban bencana, oleh sebab itu selama enam bulan tidak akan dipungut bayaran, selanjutnya memasuki bulan-bulan berikutnya akan ditarik beaya listrik dan air bersih.
Dari pihak Kementerian Sosial tidak akan menyalurkan bantuannya bilamana tidak akan lahan untuk relokasi bagi korban, dengan demikian permasalahan ini kembali kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, sejauhmana akan memilih dari dua alternative, pertama tetap tinggal di rumah susun atau memberi konsesi lahan baru dan pihak Kementerian Sosial yang memberikan ramuan Bantuan Bahan Rumah (BBR).
Namun hingga berita ini naik cetak, belum ada keputusan pemerintah. Bahkan Kades Sorowako, H. Syamsuddin Nusi menegaskan, tidak bisa lagi kembali membangun di pinggir Danau Matano, demikian halnya saat di konfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kab. Lutim, Drs.H.Budiman, bahwa Pemda tidak akan memberi izin kepada mereka untuk menempati lahan lama karena akan digunakan sebagai jalur hijau dan penataan pinggiran Danau Matano sebagai kawasan wisata Danau.
Dengan demikian ke-50 Kepala keluarga korban bencana kebakaran, harus tetap menanti kebijakan mana yang akan dipilih oleh Pemkab Lutim di Sorowako, bagi warga hanya ada satu kata menanti…. dan menanti di rumah susun hingga ada keputusan dari yang berwenang.