SYAKHRUDDINNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini masih bersifat sementara, hasil perhitungan awal KPK yang juga telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hitungan internal KPK sudah didiskusikan dengan BPK, tetapi masih hitungan awal. Nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Untuk sementara, nilainya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 11 Agustus 2025 petang.
Budi menjelaskan, penyidik akan mendalami pihak-pihak yang diduga mengubah pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang sehingga tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sedangkan sisanya 92 persen untuk kuota haji reguler.
Artinya, tambahan kuota 20.000 seharusnya dibagikan kepada jemaah haji reguler sebanyak 18.400 (92 persen) dan haji khusus sebanyak 1.600 (8 persen). Dengan pembagian yang benar, kuota haji reguler akan bertambah dari 203.320 menjadi 221.720 orang, sedangkan kuota haji khusus dari 17.680 menjadi 19.280 orang.
“Namun, kenyataannya terjadi pergeseran menjadi 50:50 atau 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Ini yang sedang kami telusuri, termasuk perintah penentuan kuota dan aliran uangnya. Jika ditemukan adanya aliran dana ke pihak tertentu, semua akan ditelusuri,” tegas Budi.
KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 menjadi tahap penyidikan, usai gelar perkara pada Jumat 8 Agustus 2025. Sprindik umum telah diterbitkan dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sprindik umum artinya belum ada tersangka yang ditetapkan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu 9 Agustus 2025 dini hari.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, serta pihak swasta, telah dimintai keterangan. Mereka antara lain: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM.
KPK juga memanggil pendakwah Khalid Basalamah, Sekjen DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
Khusus Yaqut, ia menjalani klarifikasi selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 7 Agustus 2025, mulai pukul 09.30 WIB hingga 14.15 WIB.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024,” ujar Yaqut usai pemeriksaan (sdn)
