SYAKHRUDDINNEWS.COM – Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengecek status penerimaan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2025.
Proses pengecekan kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
Masyarakat dapat mengetahui status penerimaan bantuan PKH hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi lainnya.
Situs ini akan menampilkan jenis bantuan yang diterima, seperti PKH, BPNT, atau program lainnya, termasuk keterangan apakah bantuan sudah cair atau belum.
Langkah-langkah cek status bantuan:
Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Ketik 4 huruf kode verifikasi yang muncul.
Klik tombol “CARI DATA”.
Sistem akan menampilkan apakah nama Anda tercatat sebagai Penerima Manfaat (PM) atau tidak. Jika terdaftar, jenis bantuan serta periode penyalurannya akan terlihat. Bila tidak, akan tertulis keterangan “tidak terdaftar di DTKS” (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Sosial mempercepat pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 yang semula dijadwalkan Maret 2025 menjadi awal Januari 2025. Hal ini sebagai antisipasi terhadap dampak kenaikan PPN dan pengurangan subsidi.
“Bansos PKH yang sedianya cair pada akhir triwulan I yaitu Maret 2025, akan dipercepat pada awal tahun 2025,” ujar Andy Kurniawan, Tenaga Ahli Menteri Sosial, Desember 2024.
Jumlah penerima PKH: 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Jumlah penerima BPNT: 18,8 juta KPM.
Penyaluran BPNT kini dilakukan setiap bulan, berbeda dengan sebelumnya yang per 2 atau 4 bulan.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Langkah-langkah mendaftar bansos secara online:
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
Buat akun baru dengan mengisi formulir pendaftaran.
Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
Klik “Buat Akun Baru”.
Tunggu verifikasi dari admin Kemensos (notifikasi dikirim lewat email).
Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Daftar Usulan”.
Isi data lengkap pada menu “Usulan Mandiri”.
Lengkapi Survey Kriteria dan unggah foto rumah.
Klik tombol “Tambah Usulan” untuk mengirim permohonan.
Permohonan ini kemudian akan diverifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.
Cara Daftar Bansos Secara Offline
Bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan aplikasi, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui jalur offline:
Daftar melalui RT/RW setempat.
Usulan dibawa ke musyawarah desa/kelurahan.
Data dimasukkan ke sistem bansos oleh aparat desa.
Dinas Sosial akan memverifikasi dan memvalidasi data.
Data final akan disahkan oleh kepala daerah.
Kriteria Orang yang Tidak Layak Menerima Bansos
Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut kriteria individu yang tidak layak menerima bantuan sosial:
Alamat atau individu tidak ditemukan.
Sudah meninggal dunia (belum digantikan dalam KK).
Berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, perangkat desa aktif, guru bersertifikasi, atau pensiunan instansi negara.
Memiliki penghasilan di atas upah minimum.
Pemilik perusahaan atau tenaga kesehatan aktif.
Menolak bantuan atau telah menerima bansos dari lembaga lain.
Dinilai telah mampu secara ekonomi.
Dengan proses digitalisasi ini, masyarakat kini lebih mudah mengakses informasi dan mendaftar bansos. Pastikan data Anda sesuai dan aktif dalam DTKS untuk berkesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah (sdn)
