SYAKHRUDDIN.COM – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.
Selain hukuman penjara, SYL dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Jaksa juga meyakini bahwa SYL telah menerima uang sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Uang tersebut diduga berasal dari para pegawai di Kementan.
Jaksa menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya serta menyita uang yang ditemukan di rumah dinas SYL, uang yang dikirimkan SYL ke rekening penampungan KPK, dan uang yang dikembalikan oleh beberapa pihak terkait, seperti Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo.
Faktor yang memberatkan hukuman SYL antara lain adalah ketidakjujurannya dalam memberikan keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat, serta melakukan korupsi dengan motif tamak. Adapun faktor yang meringankan adalah usianya yang telah mencapai 69 tahun.
SYL diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan Syahrul Yasin Limpo
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya dengan total uang mencapai Rp 44,5 miliar. Dalam dakwaan, SYL diduga melakukan tindakan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta, namun mereka diadili dalam berkas terpisah.
Uang tersebut diterima SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2020-2023. Jaksa menyatakan bahwa SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta, dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Atas tindakan tersebut, SYL bersama rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam proses persidangan, para saksi mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Saksi-saksi menyatakan bahwa mereka harus mengeluarkan uang Kementan maupun uang pribadi untuk kebutuhan pribadi SYL seperti skincare anak dan cucu, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, pembelian mobil, pembayaran cicilan mobil, pesta ulang tahun cucu, pembelian sound system, dan pembelian makanan secara online.
Para saksi juga mengaku sering dihubungi oleh Kasdi, Hatta, maupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL, dengan ancaman pencopotan dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut (sdn)
