SYAKHRUDDIN.COM – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, mengakui telah membantu membayar cicilan apartemen penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah.
Dilansir dilaman CNN Indonesia, SYL menjelaskan bahwa bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian sesama orang Bugis.
“Terakhir waktu masalah sudah mau diambil dia punya apartemen, siapa pun yang minta tolong orang Bugis Makassar kepada saya, sepanjang saya bisa, saya pasti lakukan, Yang Mulia,” ujar SYL di akhir sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024 malam WIB.
SYL juga mengaku dekat dengan orang tua Nayunda dan merasa berutang budi kepada mereka. Menurut SYL, orang tua Nayunda pernah menjadi tim suksesnya ketika mencalonkan diri dan berhasil menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan selama dua periode.
“Ibu-bapaknya menjadi tim sukses Gubernur [Sulawesi Selatan] saya dua periode. Saya merasa berutang budi demi Allah,” ucap SYL. “Oleh karena itu, kalau saya diminta untuk membantu, saya merasa ada jasa ibunya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Nayunda mengakui bahwa dirinya pernah meminta SYL secara langsung untuk membantu membayar cicilan apartemennya. Menurut Nayunda, uang tersebut berasal dari kantong pribadi SYL.
“Apakah saudara tahu membayar cicilan dari uang pribadi menteri atau kementerian?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh. “Setahu saya uang pribadi pak, karena kasihnya langsung,” ucap Nayunda.
“Langsung ke saudara?” timpal hakim. “Iya, pas minta tolong,” ungkap Nayunda.
“Kalau uang pribadi, enggak masalah. Yang jadi masalah itu uang negara ya. Kalau uang pribadi yang diserahkan untuk membantu saudara membayar apartemen, itu bukan urusan saya, itu bukan masuk di urusan KPK juga, itu urusan pribadi.
Tapi, kalau terbukti itu uang dari kementerian, itu jadi masalah,” ucap hakim.
SYL bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, diadili atas kasus dugaan pemerasan yang mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih dalam tahap penyidikan (sdn)
