SYAKHRUDDIN.COM – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, telah mengemukakan pandangannya mengenai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dilaman CNN Indonesia, Paloh menegaskan bahwa upaya tersebut harus tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan dan perbaikan yang diperlukan.
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara Pemilu dan Pilpres 2024 pada Rabu 20 Maret 2024 malam.
“Pihak yang akan mengajukan permohonan ke MK besok, katakanlah dari Timnas AMIN, saya percaya bahwa kita semua sepakat bahwa penghormatan terhadap upaya pencarian keadilan dan evaluasi, serta pembenahan atas hal-hal yang perlu dilakukan, harus tetap dijalankan sesuai dengan yang seharusnya,” ujar Paloh.
Paloh menyatakan bahwa Partai NasDem menerima hasil Pemilu 2024, termasuk pemilu legislatif dan Pilpres 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari.
Ia juga memberikan ucapan selamat kepada pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024.
Namun demikian, Paloh menekankan bahwa penerimaan hasil Pemilu 2024 oleh Partai NasDem tidak berarti tanpa kritik. “Partai NasDem, atas nama persatuan nasional, menerima hasil Pemilu 2024.
Namun, kami juga mencatat bahwa ada berbagai kekurangan dan hal-hal yang perlu diperbaiki. Itulah sikap Partai NasDem,” tandasnya.
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), juga memberikan tanggapannya terhadap pengumuman resmi KPU RI mengenai Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang. Cak Imin meminta Tim Hukum Nasional AMIN untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK.
“Kami meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses pilpres kali ini,” ujarnya dalam siaran daring pada Rabu 20 Maret 2024 malam.
Cak Imin menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperjuangkan suara puluhan juta rakyat yang telah diberikan kepada AMIN. Ia juga mengklaim bahwa tim hukum AMIN telah menemukan bukti bahwa proses Pemilu 2024 tidak berintegritas, yang akan disampaikan kepada MK.
“Tim hukum AMIN, yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, telah mengumpulkan bukti-bukti tentang ketidakberesan dalam proses demokrasi. Semua bukti ini akan disampaikan kepada MK,” ungkapnya.
Cak Imin juga menekankan bahwa proses hukum ini akan didukung sepenuhnya oleh Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi.
KPU telah menetapkan pasangan calon nomor urut Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran, dengan perolehan 96.214.691 suara sah. Pasangan ini meraih kemenangan di 36 dari 38 provinsi di Indonesia serta di luar negeri (sdn/cnn)
