SYAKHRUDDIN.COM – Mabes TNI memberikan tanggapan terhadap rencana Presiden Jokowi untuk mengevaluasi penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil, yang terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Basarnas.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, menegaskan bahwa evaluasi penempatan perwira TNI aktif merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi, sebgaimana dilansir di CNN Jakarta.
Julius menyatakan, “Itu hak prerogatif presiden,” saat dihubungi pada Selasa, 1 Agustus 2023. Namun, Julius tidak memberikan keterangan lebih lanjut ketika ditanya mengenai jumlah perwira TNI aktif yang saat ini menjabat di luar organisasi TNI.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyatakan niatnya untuk mengevaluasi semua perwira TNI setelah Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) periode 2021-2023, Henri Alfiandi, terjerat dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi mengambil langkah ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan menghindari penyelewengan kekuasaan oleh perwira TNI di masa mendatang.
Jokowi berujar, “Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu [kasus suap Basarnas]. Semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi,” pada saat berkunjung ke Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, pada Senin, 31 Juli 2023.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebelumnya telah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Dua anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Lebih lanjut, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka pemberi suap, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Dengan adanya rencana evaluasi penempatan perwira TNI aktif ini, diharapkan langkah pencegahan korupsi dan penyelewengan kekuasaan dapat ditingkatkan, serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap TNI dan lembaga sipil (sdn/cnn)
