SYAKHRUDDIN.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi di berbagai provinsi sejak Januari hingga Maret 2023.
Lukman, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, mengatakan bahwa saat ini ia memimpin 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen.
Lukman mengaku bahwa Direktorat Jenderal Diktiristek menerima berbagai masalah yang terkait dengan perguruan tinggi di Indonesia setiap harinya.
“Tadi siang, Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa,” kata Lukman di Padang, pada Rabu malam 25 Mei 2023.
Menurut Lukman, jumlah masalah tersebut dapat dilihat dari pencabutan izin operasional lebih dari sepuluh perguruan tinggi oleh Direktorat Diktiristek Kemendikbudristek pada tahun 2023, dan 31 perguruan tinggi pada tahun 2022.
Lukman juga menyatakan bahwa saat ini ada 19 berkas perguruan tinggi yang sedang diteliti oleh Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi.
Namun demikian, ia menyadari bahwa pencabutan izin operasional perguruan tinggi memiliki dampak yang luas, seperti terdampaknya ribuan mahasiswa dan dosen, serta dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perguruan tinggi, seperti indekos dan rumah makan.
“Izin operasional perguruan tinggi tidak dapat dicabut dengan mudah, mengingat kompleksitas pengelolaan perguruan tinggi, program studi, dosen, dan mahasiswa,” ucapnya.
Sementara itu, Afdalisma, Kepala LLDIKTI Wilayah X, menyatakan bahwa program kerja yang dirumuskan oleh 220 perguruan tinggi swasta di bawah naungannya diharapkan dapat mencerminkan peran dan tanggung jawab semua pihak.
Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab tersebut melibatkan peran Kemendikbudristek, LLDIKTI Wilayah X, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), badan penyelenggara dan institusi perguruan tinggi.
Selain itu, Afdalisma berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah, kabupaten/kota, maupun provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu lulusan (sdn)
