SYAKHRUDDIN.COM – Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memindahkan terpidana kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, yang terletak di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Mobil Kejaksaan yang membawa terpidana tersebut tiba di Lapas Salemba pada pukul 14.40 WIB dan diiringi oleh kendaraan dari Mabes Polri.
Setelah tiba di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, terpidana langsung melakukan registrasi dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan.
Terpidana terlihat mengenakan baju biru bertuliskan Lapas Salemba dengan celana coklat muda dan nampak tersenyum kecil sambil mengikuti proses penerimaan terpidana ke lapas.
Bharada E dipindahkan ke Lapas Salemba setelah putusan pidana 1 tahun 6 bulan penjara berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pihak terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan.
Hal ini diumumkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya pada Senin, 27 Februari 2023.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menjelaskan bahwa pemindahan Bharada E ke Lapas Salemba dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya faktor keamanan, rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan bahwa penempatan terpidana di Lapas Salemba dilakukan agar memberikan kepastian hak-hak dasar terpidana dan memperhatikan faktor pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar, serta hak-hak bersyarat (sdn)
