SYAKHRUDDIN.COM – Tim khusus (Timsus) Polri berhasil menemukan CCTV yang menggambarkan situasi sebelum hingga setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022, sebagaimana dilansir di laman Berita Satu.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) di rumah Kadiv (Kepala Divisi) Propam Irjen Ferdy Sambo rusak sejak dua minggu lalu, sehingga tak merekam peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
“Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut CCTV-nya rusak kurang lebih dua minggu yang lalu, sejak dua minggu yang lalu. Sehingga tidak dapat kami dapatkan (rekamannya),” kata Budhi di Mapolres Jaksel.
Sebelumnya diberitakan, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, hingga saat ini Putri Candrawathi belum ditahan. Hal itu karena yang bersangkutan sakit.
Dikatakan Agung, saat ini Putri masih berada di rumahnya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eleizer, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup (syakh/bersat)
