SYAKHRUDDIN.COM – Penyidik dari Polda Metro Jaya telah menetapkan konten kreator Dea Onlyfans sebagai tersangka kasus pornografi yang menjeratnya.
Hal itu ditetapkan usai polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus penyebaran foto dan video vulgar.
“Setelah kita tetapkan tersangka, Dea kita sangkakan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34, dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangannya pada media, Sabtu 26 Maret 2022.
Ditambahkannya, penetapan status tersangka terhadap Dea bukan lantaran dirinya muncul dalam podcast milik Deddy Corbuzier, sebagaimana dilansir dilaman Berita Satu.
“Dia kita tetapkan tersangka karena memang aktif melakukan itu (jual beli konten pornografi) bukan karena dia terkenal setelah diundang Deddy Corbuzier,” lanjutnya.
Dalam podcast yang dilakukan Dea bersama Deddy Corbuzier, dirinya menyebut bahwa dari penjualan foto dan video syur yang dilakukan dalam Onlyfans dirinya mampu meraup pendapatan 5 dollar atau kisaran Rp 70.000 per pelanggan dari setiap konten yang diunggah.
Nominal ini tentunya termasuk angka yang fantastis apabila dikalikan dengan jumlah pelanggan akun OnlyFans miliknya yang berjumlah ratusan (syakh/bersat)
